Selasa, 14 April 2026

Single Focus

Setelah Lebaran, Ratusan Pendatang Daftar Menjadi Penduduk Surabaya

Surabaya masih jadi magnet banyak orang. Buktinya, setelah lebaran, ratusan orang mengurus pendaftaran menjadi penduduk.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Petugas Dispendukcapil Pemkot Surabaya melakukan pendataan identitas warga pendatang di salah satu rumah kost di Kelurahan Kedungdoro, Surabaya, Kamis (21/6). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi arus urbanisasi usai masa libur lebaran. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

SURYA.co.id | SURABAYA - Setelah libur lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mencatat ratusan orang mendaftarkan pindah datang.

Kabid Pendaftaran Penduduk Dipendukcapil Kota Surabaya, Ferry Jocom menjelaskan, terhitung dari 21 Juni hingga 28 Juni, ada 318 orang yang mengajukan pendaftaran pindah datang menjadi warga Surabaya.

Jumlah ini tentu akan terus bertambah, bahkan sebagian masyarakat pendatang pun terkadang tidak mempedulikan pentingnya pendaftaran pindah datang ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tahun 2017 lalu, penduduk luar kota Surabaya pindah datang tercatat mencapai 38.404 jiwa. Sementara tahun 2018 sampai Mei terhitung mencapai 16.722 jiwa.

Ferry melanjutkan setiap pendatang yang ingin mengurus surat pindah datang, harus memenuhi syarat yang diajukan menurut Permendagri nomor 14 tahun 2006.

Salah satunya memiliki jaminan pekerjaan dan jaminan tempat tinggal, serta kelengkapan berkas.

"Kalau tidak memenuhi syarat ini, tentu akan kami pulangkan ke daerah asal. Bakesbang Linmas nanti yang akan terus melakukan pengecekan ke masyarakat, kita Dispendukcapil hanya ikut memantau saja," terang Ferry, Minggu (1/7).

Sejauh ini pemerintah kota Surabaya mengawasi warganya dengan rutin melakukan sidak ke lapangan baik Bakesbangpol bersama Dispendukcapil.

Relita Wulandari, Kasi Pindah Datang Dispendukcapil Kota Surabaya menambahkan, sejak pemberlakuan KTP Elektronik atau E KTP yang sifatnya nasional, pihak pemerintah tidak bisa melakukan yustisi atau penindakan lagsung bagi warga yang tidak memiliki SKTS.

"Dulu istilahnya yustisi, harus ada Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem). Setelah penggunaan KTP Elektronik istilah itu berganti pendataan penduduk. Jadi sifatnya kita datang untuk mendata saja, nanti data sekaligus dimasukkan ke Sipandu (Sistem informasi Pantauan Penduduk) milik Pemkot Surabaya," jelas Relita, Kamis (21/6).

Meski tidak ada SKTM atau Kipem, Dispendukcapil Kota Surabaya berharap agar warga tetap tertib dan melaporkan data kepada RT/RW setempat.

Relita juga menghimbau kepada pemiliki kos-kosan untuk menghimpun data para penghuni kos-kosan. Mulai fotocopy KTP, no NIK dan KK serta alamat asal.

"Jadi pemilik kos punya data lengkap. Kalau sudah ada dokumen fotocopy, satu serahkan RT, satu disimpan. Lalu ada informasi tanggal masuk dan keluar. Selama ini datang pergi kan ga ada yang tahu kapan," tambah Relita. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved