Kamis, 23 April 2026

Berita Jember

Rp 2,5 Miliar Uang Korupsi Askab PSSI Jember Dikembalikan Kejari ke Pemkab

Acara serah terima ini juga disaksikan jajaran Forpimda dan pejabat OPD serta Bank Jatim

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
surya/erwin wicaksono
Bupati Jember dr Faida MMR terima langsung uang senilai Rp 2,5 milyar lebih dari Kejar Jember atas keberhasilan pengungkapan kasus korupsi dana Askab PSSI, Jum'at (29/6/2018). 

SURYA.co.id | JEMBER - Uang korupsi yang dilakukan oleh Askab PSSI Jember 2013 akhirnya dikembalikan. Uang senilai Rp 2,5 miliar lebih itu bisa kembali ke rekening Kas Daerah Pemkab Jember.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyerahkan langsung uang tersebut kepada Bupati Jember dr Faida MMR bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha,  pada Jum'at (29/6/2018).

Atas keberhasilan tersebut, Kejari Jember melalui Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto dan para penyidik kasus mendapatkan apresiasi dari Bupati berupa piagam penghargaan.

Bupati Faida mengatakan jajaran penyidik Kejari Jember yang telah bekerja dan mampu menyelamatkan uang negara yang nilainya sangat besar.

“Kami bersyukur dana ini bisa kembali ke Kasda lagi. Saya ucapkan banyak terimakasih, ” kata Bupati Faida.

Faida juga sengaja menghadirkan pada pejabat teras agar bisa menjadi pelajaran dan tidak menyimpangkan anggaran negara.

Acara serah terima ini juga disaksikan oleh seluruh jajaran Forpimda dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Bank Jatim

Kepala Kejari Jember, Ponco Hartanto, menyampaikan kasus Askab PSSI Jember dengan terpidana ketuanya yakni Diponegoro telah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami kembalikan dana Rp 2,5 miliar lebih yang dulu pernah dikelola Askab PSSI Jember,” imbuh Ponco.

Di hadapan pejabat yang hadir, Ponco mewanti-wanti agar kasus ini bisa dijadikan pelajaran dalam menjalankan tugas, karena sekecil apapun korupsi yang dilakukan suatu saat akan ketahuan.

Ia mengungkapkan sistem yang digunakan saat ini berbeda dengan dahulu.

“Saya berpesan, agar pejabat di Pemkab Jember bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, dengan tidak melakukan korupsi. Terlebih era sekarang ini, berapapun yang di korupsi akan ketemu, karena sistemnya saat ini lebih bagus, berbeda dengan yang dulu,” ujar Ponco.

Perlu diketahui, dalam kasus dana Askab PSSI ini, terpidana Diponegoro yang notabene adalah putera mantan Bupati Jember MZA Djalal yang kini masih mendekam di Lapas Jember.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur beberapa bulan lalu telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 Juta rupiah terhadap dua terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Askab PSSI Jember 2015 yakni Diponegoro dan Ari Dwi Susanto.

Vonis keduanya masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta rupiah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved