Berita Mojokerto

Awas, Ada Mi Instan Kadaluarsa Dikemas Ulang dan Dipasarkan di Mojokerto

Seorang pria di Mojokerto mengemas ulang mie-mie kadaluarsa dan memasarkannya kembali, tak hanya ke Mojokerto.

surabaya.tribunnews.com/mohammad romadoni
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti mie kemasan kedaluwarsa bahan baku Repacking mie palsu. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Satgas Pangan Satreskrim Polres Mojokerto menggrebek sebuah usaha pengemasan ulang mi instan kadaluarsa di sebuah gudang di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto

Dari penggrebekan itu, mereka menangkap Susanto (38). Dia tertangkap basah ketika sedang melakukan repackaging atau pengemasan ulang mi instan asli tapi palsu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, tersangka mendapat bahan baku mie instan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa itu dari 2 distributor, masing-masing di kawasan Bekasi, Jawa Barat, serta Pasuruan. 

"Bahan baku mie Repacking ini berasal mie instan dari berbagai merek lokal dan impor bahkan ada yang dibuat di Indonesia di pasaran ke luar negeri," ujarnya, Jumat (22/6/2018)

Di lokasi penggrebekan, polisi menyita puluhan jenis mie instan dari berbagai merek mulai dari mie bungkus lokal merek tersohor dan mie instan impor.

Adapun bahan baku yang disita yakni tiga cup mie merek IMEE, satu mie kering merek Sukaku, mie Sarimi, Indomie, Gekikara ramen, bihun Zenpasta Shirataki dan sejumlah bungkusan plastik berukuran besar berisi mie merek Cap Bunga Terompet.

Tersangka memakai alat sederhana untuk memproduksi Repacking mie instan kedaluwarsa ini.

Dia memberi label super mie instant cap Bunga trompet sekaligus mencantumkan data kadaluarsa yang baru mengunakan izin edar P. IRT 20636710400066 yang ternyata bukan milik tersangka.

Produk mie instant tersebut di perdagangkan di pasar tradisional di wilayah Mojokerto bahkan berpotensi hingga ke luar kota.

"Dari penggerebekan ini kami menyita sebanyak 10 ton mie instan kedaluwarsa," kata Kapolres Mojokerto.

Tersangka bakal dijerat Pasal 142 Jo pasal 91 ayat 1 UURI Nomer 18 Tahun 2012 tentang pangan ancaman pidana kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar. 

Foto: Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti mie kemasan kedaluwarsa bahan baku Repacking mie palsu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved