Israel Terapkan Larangan WNI Masuk ke Wilayahnya, Guru Besar UI Turut Angkat Bicara!

Kementerian Luar Negeri RI juga menyatakan telah menerima laporan bahwa Israel melarang warga Indonesia (WNI) mengunjungi Israel

Kolase TribunWow

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, turut  angkat bicara mengenai aturan israel tersebut.

Ia mengatakan ada dua langkah yang dapat diupayakan oleh Pemerintah Indonesia agar Israel mencabut larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung ke Israel.

Hal utama yang bisa dilakukan yaitu, pemerintah diminta tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia yang ingin berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.

"Yang tujuannya tidak lain untuk meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Yerusalem," ujar Hikmahanto Juwana kepada Tribunnews.com, Jumat (1/6/2018).

Kedua, pemerintah melakukan diskusi dengan Sekjen PBB, untuk meminta agar Sekjen PBB memberitahu Israel, bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menyebutkan Yerusalem sebagai kota suci tiga agama.

"Dan memiliki status Internasional di bawah kendali PBB," jelasnya.

Selanjutnya, Sekjen PBB yang akan melakukan pendekatan dengan Pemerintah Israel agar tidak melakukan diskriminasi kewarganegaraan terhadap orang yang hendak melakukan ibadah ke Yerusalem.

Sebab, tidak seharusnya Pemerintah Israel melarang WNI untuk berkunjung ke Yerusalem.

Ia menjelaskan, tidak pernah ada kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk melarang warga negara Israel untuk memasuki wilayah Indonesia selama memiliki visa atau izin.

"Anggapan pemerintah Israel bahwa Pemerintah Indonesia melarang warganya kemungkinan karena adanya permohonan visa dari sejumlah warga negara Israel beberapa waktu lalu yang tidak kunjung diterbitkan," jelasnya.

Padahal, itu sebenarnya hanya ditunda dan sama sekali bukan pelarangan.

Selain itu, Yerusalem sudah ditetapkan sebagai wilayah dengan status internasional dibawah kendali PBB berdasarkan resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948.

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Israel Larang WNI Masuk ke Yerusalem, Ini Saran Guru Besar UI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved