Israel Terapkan Larangan WNI Masuk ke Wilayahnya, Guru Besar UI Turut Angkat Bicara!
Kementerian Luar Negeri RI juga menyatakan telah menerima laporan bahwa Israel melarang warga Indonesia (WNI) mengunjungi Israel
SURYA.co.id - marak diberitakan sebelumnya, Pemerintah Israel menerapkan larangan turis Indonesia masuk ke Israel per tanggal 9 Juni 2018.
Aturan itu dikabarkan muncul sebagai bentuk balasan atas dilarangnya turis Israel masuk ke wilayah Indonesia.
Pemerintah Israel mengatakan, turis Indonesia diperkenankan masuk ke Israel tanggal sampai 9 Juni 2018.
Namun, setelah tanggal 9 Juni 2018, WNI yang ingin masuk ke wilayah Israel baik secara individu maupun kelompok tak akan diperbolehkan.
Hingga saat ini, Indonesia dan Israel belum memiliki hubungan diplomatik.
Namun, untuk masalah wisata khususnya wisata religi di Israel, WNI memakai visa khusus.
Seperti diketahui, setiap tahunnya umat Muslim dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, berkunjung ke Masjid Al-Aqsa menggunakan visa khusus.
Selain itu, umat Kristen Indonesia juga banyak yang melakukan ziarah ke Yerusalem.
Menanggapi larangan itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina tidak akan berubah, walaupun Israel menerapkan larangan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke negaranya.
"Indonesia akan terus bersama bangsa Palestina di dalam perjuangan mereka mendapatkan kemerdekaan dan hak-hak mereka," ujar Menlu Retno di Gedung Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018).
"Jadi, keberpihakan politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina sudah sangat jelas ya," lanjut dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menambahkan, Indonesia tidak menanggapi larangan Israel tersebut sebagai sesuatu yang meresahkan.
Karena setiap negara memiliki wewenang dan hak untuk menerima atau menolak visa warga negara asing.
Hanya saja, Indonesia tetap menyesalkan aturan Israel yang menolak visa WNI yang akan masuk ke wilayah negara tersebut.
"Menjadi hak setiap negara ya untuk menerima atau menolak visa dari negara warga negara manapun. Jadi dengan sangat menyesal, itu adalah kebijakan dari pemerintah Israel," lanjut Yasonna.