Minggu, 10 Mei 2026

Berita Mojokerto

Sopir Bus Wajib Lakukan Ini Jika Kaca Pecah di Jalur Mudik Lebaran, Bisa Ditilang

Emmy memaparkan pihaknya terpaksa menilang Bus PO Mira lantaran kaca depannya retak akibat pelemparan batu oleh pengendara motor.

Tayang:
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
surya/mohammad romadoni
Kaca bus PO Mira retak akibat pelemparan batu oleh pengendara motor di Wilayah Wilangan Nganjuk ditilang ketika berada di terminal Kertajaya Mojokerto. 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Sopir bus angkutan umum penumpang apabila mengalami pelemparan batu oleh orang tidak dikenal hingga membuat kaca bus pecah disarankan agar melaporkan kejadian itu ke Kantor Polisi setempat.

Kepala UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Mojokerto Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Emmy Retnowati, menjelaskan sopir atau kenek dan kondektur bus supaya tanggap segera merespon apabila ada kaca retak yang diakibatkan pelemparan batu saat itu juga meminta surat keterangan kejadian pelemparan ke kantor polisi terdekat.

"Kalau ada bus yang kacanya retak akibat pelemparan tidak disertai surat keterangan tersebut maka ketika masuk terminal Kertajaya Mojokerto akan dilakukan penindakan tilang," tegasnya usai pengecekan bus penumpang jelang mudik lebaran di Terminal Kertajaya Mojokerto, Rabu (30/5/2018).

Emmy mengatakan surat keterangan dari Polisi diperlukan guna memetakan daerah rawan tindakan pelemparan kaca bus penumpang yang nantinya dapat menjadi tolok ukur acuan untuk Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

"Nantinya pelaporan itu akan dikoordinasikan ke jajaran Kepolisian dan untuk menekan psikis pengemudi agar tidak ugal-ugalan dalam mengemudikan laju kendaraannya," jelasnya.

Teranyar, Emmy memaparkan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tilang terhadap Bus penumpang PO Mira lantaran kaca depannya retak akibat pelemparan batu oleh pengendara motor.

"Pengemudi bus dilempar di sekitar Wilangan Nganjuk tetapi setelah dimintai surat keterangan dari Polsek yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan, akhirnya kami tilang," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved