Berita Entertainment
Kekonyolan Aktor Fandy Christian Isap Vape di Toilet Pesawat, Jangan Tiru, Hukumannya Berat
Isap vape di tempat sembarangan tetap diperlakukan layaknya merokok konvensional. Aktor Fandy Christian pun dibekuk.
Ia kemudian diperiksa di ruang Otoritas Bandara Wilayah IV.
Pada sekitar pukul 11.45 Wita, Fandy Christian dibebaskan setelah memberikan sejumlah keterangan.
Para netizen sangat menyayangkan tindakan suami Dahlia Poland tersebut.
"Duuh nahan diri cuma buat berapa jam aja berat banget apa ya,emangnya bakal kenapa sih kalo ga ngevape bentaran doang? Itu peraturan kecil loh buat diikutin ga susah kan harusnya," tulis pengguna akun @tyasmitri.
"Bukannya penerbangan cuma sejam ? kok kagak bisa nahan ? ngemut permen aja nape bang," tulis pengguna akun @mimibabycard.
"Mau rokok biasa atau elektrik, kan gak boleh berasap, kecuali telen tuh asap," tulis pengguna akun @nyaryo_syo.
Baca: Kondisi Terbaru Nana Mirdad Setelah Akui Hamil Duluan Lalu Menghilang dari Layar Kaca

Sebelumnya, manajemen Batik Air mengeluarkan rilis soal ini.
Seorang penumpang Batik Air berinisial FC kedapatan merokok menggunakan rokok elektrik di pesawat Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
FC merokok di kamar kecil atau toilet bagian depan pesawat dengan rute Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP).
Penumpang laki-laki berinisial FC itu duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
"Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Mendapati hal itu, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
Pilot kemudian menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec).
Pesawat tersebut mendarat pukul 11.25 Wita di Lombok.
Penanganan itu dilakukan antara awak pesawat, petugas layanan darat dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat.