Berita Entertainment
Ahmad Dhani Dilaporkan Lagi ke Polisi, Inilah Postingan yang Dianggap Fitnah
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian pada Sabtu (12/5/2018).
Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.
"Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017.
Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.
Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."
"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Reaksi Roy Kiyoshi Saat Syuting Bareng Lucinta Luna di Karma Bikin Netizen Terkejut
Baca: Serangan Bom di Tiga Gereja Surabaya, Pengamat Terorisme UI: Diduga Pelakunya Sel Black Widow
Baca: Jenazah Pelaku Bom Surabaya di GKI Diponegoro Masih Tergeletak di Parkiran Gereja
Baca: Kian Panas, Dewi Perssik Bongkar Pendapatan Angga Wijaya, Saya Istri Gak Macem-macem
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Memfitnah, Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi"