Senin, 20 April 2026

Blokir Total 1 Mei, Ini Cara Registrasi Kartu Telkomsel, Indosat,  XL, Smartfren dan Axis

Pemerintah telah memerintahkan pemblokiram seluruh nomor pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi mulai 1 Mei 2018.

Editor: Tri Mulyono
Cara Registrasi Kartu Telkomsel 

SURYA.CO.ID -   Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pemblokiram seluruh nomor pelanggan prabayar yang belum melakukan registrasi mulai 1 Mei 2018.

Meski begitu, layanan SMS registrasi ke nomor 4444 masih tetap dibuka dan bisa digunakan untuk mendaftarkan kartu prabayar, selama masa berlaku (masa tenggang) kartu belum berakhir.

Pelanggan tinggal menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama.

Pemblokiran total meliputi panggilan masuk (incoming call) serta panggilan keluar (outgoing call), juga pesan masuk (incoming SMS) dan pesan keluar (outgoing SMS) termasuk layanan data internet.

Cara registrasi ulang kartu SIM prabayar

Belum mendaftar? Jangan panik dulu.

 Masing-masing operator menyediakan berbagai jalur untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar seperti lewat situs internet, di samping SMS ke nomor 4444.

Silakan baca cara-cara selengkapnya dalam rangkaian artikel di bawah ini.

TELKOMSEL

1. Pelanggan lama

Melakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG NIK#Nomor KK#.

2. Pelanggan baru

Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REGNIK#KK#.

3. GraPARI virtual di aplikasi pesan instan dan aplikasi MyTelkomsel

Selain bisa melalui gerai GraPARI fisik terdekat, pelanggan juga bisa mengakses GraPari virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan, yakni Line pada akun @Telkomsel, Telegram pada akun @Telkomsel_official_bot, dan Facebook Messenger pada akun @Telkomsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved