Berat Badan Ahok Naik Hingga 94 Kilogram di Penjara, Ternyata ini Penyebabnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata mengalami perubahan drastis selama menjalani masa tahanannya.

Editor: Any Riaya Nikita
tribunnews/wahyu aji
Ahok saat di persidangan. 

Sosok mantan Bupati Belitung tersebut mengungkapkan kalau ingin menerbitkan buku lagi dan diberi serial number.

"Nanti serial number diundi, pemenangnya bisa makan bersama Ahok setelah bebas," tuturnya.

Ia juga menyatakan kalau ingin menjalani sisa hukumannya dengan bekerlakuan baik.

Sementara menurut Fifi Lety Indra, adik dan kuasa hukum Ahok, kemampuan bahasa Inggris dan Mandarin Ahok juga meningkat.

"Penjara itu membuat orang banyak berubah dan semua itu ada hikmahnya yang dapat dipetik," imbuh Fifi.

Fifi mengatakan kalau Ahok menuliskan renungannya terhadap Tuhan, jadi mungkin akan diterbitkan renungannya.

"Saya berharap banyak yang mau beli bukunya, itu juga menjadi penghasilannya dia," tutur Fifi.

Tak hanya terkait kabar Ahok, Najwa pun menanyakan alasan dibalik Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK).

()
() (YouTube)

Fifi menjelaskan alasan mengapa Ahok baru mengajukan PK.

"Ada 2 hal, kondisinya sudah kondusif. Kalau waktu itu kan, kondisinya tak memungkinkan, bisa bentrok. Kemudian, terkait hak asuh anak," tutur Fifi.

“Sekalipun hak asuhnya tetap di Bapak (Ahok) ya, tetap saja Bapak (Ahok) tidak bisa mengasuh anaknya”, lanjutnya.

Namun, disayangkan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

timbtp
instagram.com/timbtp

Laporan Kompas.com, Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama atas vonis dua tahun penjara ditolak Mahkamah Agung karena alasan pengajuan PK yang tidak diterima majelis hakim.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim. Alasan Ahok ajukan PK tidak dikabulkan majelis hakim," ujar Suhadi kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).

Suhadi mengatakan, putusan PK Ahok segera diumumkan di situs resmi MA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved