Berita Bangkalan
Mengerikan! Dalam Sehari Polres Bangkalan Gulung Dua Pengecer dan Dua Pemakai Sabu
Pemberantasan narkoba di Bangkalan seolah tak ada habisnya. Kendati ratusan pelaku narkoba dijebloskan ke balik jeruji...
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | BANGKALAN - Pemberantasan narkoba di Bangkalan seolah tak ada habisnya. Kendati ratusan pelaku narkoba dijebloskan ke balik jeruji, namun belum memberikan efek jera. Bahkan, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bangkalan menggulung 4 pelaku sekaligus dalam sehari, Sabtu (14/4/2018).
Keempat pelaku narkoba itu yakni, Rudy Kurniawan (46), warga Tawang Sari Permai Kecamatan Taman, Sidoarjo, Saman (54), Desa Parseh Kecamatan Socah, Mansur (45) dan Mahfud (45), keduanya warga Desa Banyu Besi Kecamatan Tragah.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Satnarkoba Polres Bangkalan menyita barang bukti (BB) seberat total 15,06 gram. Dari jumlah itu, BB sabu terbanyak dari pelaku Mansur dan Mahfud, yakni seberat 11,94 gram.
Disusul BB sabu milik Rudy seberat 3,08 gram dan sisanya milik pelaku Saman, 0,43 gram dan 0,41 gram. Kendati BB sabu milik Saman paling sedikit, namun polisi menemukan sejumlah kantong plastik kecil lengkap dengan banderol harga sabu.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, Saman merupakan pengecer sabu dengan BB berupa dompet kecil warna merah bermotif Micky Mouse berisikan satu kantong plastik bertuliskan Rp 150 (ribu).
Dalam plastik klip berbanderol Rp 150 itu, polisi menemukan dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,41gram, 4 pak plastik kosong, 2 buah botol alkohol, 8 pak sedotan plastik, uang Rp. 150.000, dan sendok sabu.
"Kami juga menemukan sebuah timbangan digital dan tiga kantong plastik masing-masing bertuliskan Rp 250 (ribu), Rp 200 dan Rp 100," ungkap AKP Bidarudin.
Di hadapan penyidik, Saman membeli sabu seharga Rp 1,1 juta dari seseorang yang kini tengah diburu. Selain habis dikomsumsi sendiri, sisa sabu ia jual menjadi beberapa poket.
"Ia juga menyediakan bilik kepada pelanggannya. Dari bilik miliknya, kami menangkap tersangka Rudy Kurniawan," jelas Bidarudin.
Sementara itu, pengecer sabu Mansur membeli sabu seberat 11,94 gram itu dari seorang warga asal Gresik seharga Rp 5 juta. Belasan gram sabu itu lantas ia kemas menjadi beberapa poket.
Bidarudin memaparkan, pihaknya menyita 11 buah plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing masing 0,41 gram, 0,39 gram, 0,37 gram, 0,37 gram, 0,39 gram, 0,47 gram, 0,39 gram, 0,42 gram, 0,40 gram, 0,41 gram, 0,35 gram.
Polisi juga menemukan sebuah kotak bedak warna hitam berisikan sebuah plastik klip berisikan sabu seberat 4,57 gram, timbangan digital, dua buah plastik klip berisikan kantong-kantong plastik klip kecil kosong.
"Adapula sebuah pipet kaca yang didalamnya ada sisa sabu seberat 2,20 gram, bong, kompor sabu, dan sendok sabu," ujarnya.
Tersangka Rudy dan Mahfud dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan dua pengecer, Saman dan Mansur dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sabu-sabu_20180124_104905.jpg)