Kamis, 14 Mei 2026

Lamongan Masuk 10 Besar Perceraian Tertinggi, Ini Langkah Bupati Yuhronur

Pemkab Lamongan Jawa Timur teken MoU dengan Pengadilan Agama dan 18 stakeholder untuk perkuat ketahanan keluarga dan tekan perceraian.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Hanif Manshuri
MOU - Upaya memberikan perlindungan pada perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Lamongan, Pengadilan Agama dan 18 stakeholder menandatangani MoU, Kamis (23/4/2026). Melalui kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, responsif, serta mampu menekan angka perceraian dan dampak sosial yang ditimbulkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), teken MoU dengan Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder.
  • Fokus pada ketahanan keluarga, perlindungan perempuan-anak, serta layanan publik terintegrasi.
  • Hingga April 2026, kasus perceraian di Lamongan tembus lebih dari 1.000 kasus.

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) Lamongan dan 18 stakeholder se-Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (23/4/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Command Center lantai 3 Pemkab Lamongan ini, menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

Ketahanan Keluarga Jadi Fondasi Pembangunan

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi atau Kaji Yes, menegaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa.

“Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Yuhronur.

Ia menyebut, penguatan keluarga sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pada pembangunan sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dan anak.

Lamongan Masuk Daerah dengan Perceraian Tinggi

Bupati Yuhronur mengungkapkan, bahwa tantangan ketahanan keluarga di Lamongan masih cukup besar, salah satunya ditandai dengan tingginya angka perceraian.

“Pada tahun ini (hingga bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari seribu kasus,” jelasnya.

Bahkan, Lamongan tercatat masuk dalam sepuluh besar daerah dengan angka perceraian tertinggi secara nasional. Dampak yang disoroti:

  • Meningkatnya anak dari keluarga broken home
  • Potensi masalah sosial
  • Risiko penyalahgunaan narkoba

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci

Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Ridwan Fauzi, menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak.

“Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri. Diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama delapan belas stakeholder (hari ini) dan 22 stakeholder lainnya yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” jelasnya.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Kerja sama ini mencakup berbagai sektor layanan, antara lain:

  • Penguatan administrasi perceraian bersama
  • Pemkab Lamongan Sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota
  • Polri Kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan perempuan dan anak
  • Layanan terpadu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait ahli waris
  • Pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan Perlindungan anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem pelayanan yang lebih terintegrasi, responsif, serta mampu menekan angka perceraian dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved