Minggu, 19 April 2026

Liputan Khusus

Kemenag Luncurkan Aplikasi Umrah Cerdas, Ini yang Bisa 'Diintip' di Sana

Kemenag, kata Mahsun, juga sudah menyiapkan aplikasi Umrah Cerdas yang dapat diunduh melalui play store.

kontan.co.id/istimewa
Abu Tours and Travel 

SURYA.co.id | SURABAYA - Menyikapi adanya biro umrah yang nakal, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan ibadah umrah.

Peraturan baru ini otomatis menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Kahumas Kemenag Jatim Mahsun Zain menjelaskan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag memberlakukan regulasi baru ini untuk membenahi penyelenggaraan umrah.

“Peraturan baru ini untuk melindungi jemaah agar tidak lagi menjadi korban oleh biro travel perjalanan umroh yang nakal ,” kata Mahsun.

Dalam aturan baru ini ada sejumlah hal penting dan kewajiban bagi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) untuk mengelola umrah dengan cara yang halal atau berbasis syariah.

Tidak ada lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang berpotensi merugikan jemaah.

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, dan pengelolaan harus berbasis syariah yang benar ,” jelasnya.

Bukan hanya itu dengan aturan baru ini, izin penyelenggaraan umrah akan diperketat.

PMA mengatur keharusan diterapkannya prinsip-prinsip syariah dalam asas penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, izin untuk PPIU akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah.

Aturan ini juga memuat tentang patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM).

Hal lain yang diatur adalah terkait mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.

Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama 6 bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama 3 bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat ini, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Sumber: Surya Cetak
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved