Senin, 20 April 2026

Berita Surabaya

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Saham 

Eksepsi atau nota keberatan diajukan terdakwa Bambang Poerniawan dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Surabaya Country ditolak majelis hakim.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
saline county arkansas
ilustrasi persidangan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bambang Poerniawan dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Surabaya Country ditolak majelis hakim karena dinilai telah memasuki pokok perkara.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap. Dakwaan juga secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” urai hakim Sigit Sutriono membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/4/2018).

Hakim juga mempertimbangkan, eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Julius Caeser SH masuk ke pokok perkara.

“Pasal yang dipersangkakan oleh jaksa sudah tepat,” tandasnya.

Dari pertimbangan itu, hakim Sigit Sutriono memutus menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan ke pemeriksaan dalam pokok perkara. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” lanjut hakim Sigit.

Setelah putusan sela dibacakan, hakim Sigit menutup sidang.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/4/2018) pekan depan,” tandasnya lagi sembari mengetukkan palu pertanda sidang ditutup.

Kuasa hukum terdakwa Bambang Poerniawan, Julius Caiser SH, usai sidang menyatakan keputusan hakim menolak eksepsi terdakwa dinilai sebagai hal wajar.

“Materi yang kami sampaikan ke majelis melalui eksepsi itu sesuai fakta yang ada,” tuturnya.

Ia menilai, kasus yang menjerat terdakwa terkesan dipaksakan. Harusnya perkara ini tidak masuk ke ranah pidana, melainkan perdata.

"Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup dikenakan Pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai Pasal 378 KUHP juga,” tandas Julius.

Kasus ini bermula saat terdakwa menjabat PT Surabaya Country diduga menggelapkan saham senilai Rp 510 juta.

Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan utang perusahaan. Hal ini  berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah.

Ulah Bambang Poerniawan akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan dia ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang  dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved