Berita Mojokerto
Ayah Tiri Sering 'Minta Jatah' pada Anak Gadisnya, Pakai Kode Khusus dengan Kata seperti ini
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menangkap tersangka persetubuhan di bawah umur.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menangkap tersangka persetubuhan di bawah umur.
Kasus asusila yang menimpa korban BN (17) siswi SMA di Mojokerto ini terungkap setelah ibunya melaporkan suaminya telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Tersangka Misran (58) dijemput paksa oleh polisi di kediamannya Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka melakukan perbuatan yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur lebih dari satu kali.
Biasanya, tersangka menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya itu saat rumah dalam kondisi kosong.
"Istri tersangka saat itu tidak di rumah," tuturnya di Mapolres Mojokerto, Rabu (28/3/2018).
Baca: Waspada, Bocah SD di Surabaya Jadi Pemuas Nafsu Pekerja Bangunan saat Bermain Sendirian
Baca: Kaya Raya dan Bergelimang Harta, Siapa Sangka Ternyata Begini Kondisi Rumah Penyanyi Dangdut ini
Baca: Ingat dengan Mak Vera, Asisten Olga Syahputra? Gak Nyangka, Begini Kehidupannya Sekarang
Baca: Cara Agar Tidak Menjadi Korban Skimming di Mesin ATM, Nomor 3 Jarang Orang Tahu
Adapun modus tersangka yakni memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar belakang warung miliknya.
Tersangka bahkan, mempunyai kode khusus ketika 'minta jatah' (berhubungan intim) terhadap korban.
Namun, korban berulang kali berupaya menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim layaknya pasangan sah suami istri.
"Tersangka sempat membawa pisau dapur menakuti korban saat mengajak berhubungan intim," ujarnya.
Leo sapaan akrab Kapolres Mojokerto mengatakan sesuai penyidikan tersangka telah menyetubuhi korban semenjak kelas XI SMA.