Berita Tuban
Kasus Perubahan Fiktif Tuban, Polisi Beberkan Dugaan Keterlibatan Oknum Dokter
"Kami sudah kembangkan penyelidikan, dan ada keterlibatan dugaan tersangka lain. Tersangka itu seorang dokter," kata AKP Iwan.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TUBAN - Kasus perumahan fiktif Grand Citra Zam-zam telah menyeret seorang Developer, Suko Cahyono, warga Kelurahan Ronggomulyo, KecamatanTuban, Februari lalu.
Suko ditangkap Februari lalu atas laporan dari para korban yang merasa ditipu, karena telah membayar uang muka perumahan tapi tidak kunjung ada wujudnya.
Setelah diusut, Suko yang sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban itu diduga kuat dalam menjalankan aksinya tidak sendiri.
Melainkan diduga ada peran tersangka lain yang ikut melancarkan pengembangan perumahan fiktif tersebut.
"Kami sudah kembangkan penyelidikan, dan ada keterlibatan dugaan tersangka lain. Tersangka itu berprofesi sebagai seorang dokter," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwanto kepada Surya, Selasa (27/3/2018).
Iwan melanjutkan, oknum dokter yang terlibat dalam pengembangan rumah fiktif itu berinisial J.
"Bahkan, ada indikasi istri oknum dokter itu juga diduga ikut terlibat. Kami dalami terus," sambungnya.
Penyidik juga mendalami adanya aliran dana pengembangan rumah fiktif, yang sudah jelas masuk ke kantong dokter tersebut.
"Status dokter dan istrinya masih saksi, kalau Suko sudah tersangka," ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Pasuruan tersebut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, sudah ada 10 orang yang melapor sebagai korban. Jumlah kerugian secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Baca: Polres Tuban Dalami Kasus Perumahan Fiktif, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KHUP tentang Penggelapan dan 378 tentang Penipuan.
"Untuk tersangka ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasatreskrim-polres-tuban-akp-iwan-hari-purwanto_20180327_160905.jpg)