Berita Tulungagung
Nasib Kepala Sekolah SMPN 2 Tulungagung Ditentukan Putusan Pengadilan Tipikor, Ada Apa?
Perkara pungutan liar dengan terdakwa dua guru SMPN 2 Tulungagung telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
"Mungkin untuk langkah lebih lanjut BKD yang lebih pas. Sejauh ini salinan keputusan pengadilan belum kami peroleh," pungkas Harianto.
Dua guru SMPN 2 Tulungagung ditangkap Tim Saber Pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Keduanya adalah Rudy Bastomy yang dan Supraptinigsih. Polisi mendapatkan sejumlah amplop berisi uang dengan total Rp 33,5 juta.
Uang itu dari orang tua siswa, agar anak mereka diterima di sekolah favorit ini.
Supraptiningsih diputus hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider satu bulan penjara, dipotong masa tahanan.
Sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 5.000.000.
Sementara Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.
Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta.