Jumat, 8 Mei 2026

Berita Surabaya

Dishub Surabaya Rilis Jenis Rompi Jukir dan Biaya Parkir, Perhatikan agar Tak Salah Bayar

Di sosmed resmi Dishub, @dishubsurabaya, ada imbauan khusus mengenali rompi parkir dan meminta karcis sebelum membayar uang parkir.

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: irwan sy
istimewa/@dishubsurabaya
Ilustrasi atribut seragam petugas parkir/jukir dan tarif di Surabaya 

SURYA.co.id | SURABAYA - Banyaknya keluhan masyarakat Surabaya soal tarikan parkir yang tak sesuai karcis membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surbaya melakukan upaya tegas.

Melalui sosial media (sosmed) instagram resmi Dishub, @dishubsurabaya, ada imbauan khusus yaitu mengenali rompi parkir dan meminta karcis sebelum membayar uang parkir.

1. Untuk jukir tepi jalan umum, menggunakan rompi warna biru dan karcis berwarna hijau. Biaya parkir adalah Rp 1000 (sepeda motor), Rp 3000 (motor pick up), Rp 5000 (truck mini), Rp 6000 (truk/bus), dan Rp 7000 (truk gandeng/trailer).

2. Rompi jukir pembantu, warna orange biasanya membantu jukir tepi jalan. Sehingga biaya parkirnya sama.

3. Juru parkir zona, memakai rompi dan karcis yang sama sama berwarna merah. Jika menjumpai jukir tersebut, tidak perlu kaget karena biaya parkir memang sedikit lebih mahal dari pada parkir tepi jalan.

Ini karena kawasan zona parkir biasanya berada di wilayah padat arus lalu lintas. Biaya parkir Rp 1000 (sepeda), Rp 2000 (sepeda motor), Rp 5000 (mobil/ pick up), Rp 7500 (truck mini), Rp 10.000 (truck/bus), Rp 15.000 (truck gandeng/trailer).

4. Seragam jukir parkir meter berwarna merah-orange lengkap dengan topi. Bertugas menjaga parkir dengan alat parkir meter, dengan acuan tarif parkir zona, sehingga tarif parkir sama.

Biaya parkir Rp 1000 (sepeda), Rp 2000 (sepeda motor), Rp 5000 (mobil/ pick up), Rp 7500 (truck mini), Rp 10.000 (truck/bus), Rp 15.000 (truck gandeng/trailer).

5. Rompi Jukir Isidentil. Jukir menggunakan rompi orange dan memiliki karcis warna kuning. Petugas tidak mengelola tempat parkir yang tidak tetap, karena sifatnya saat hanya ada kepentingan dan keramaian.

Biaya parkir Rp 2000 (sepeda motor), Rp 4000 (mobil/ pick up), Rp 6000 (truck mini), Rp 7000 (truck/bus), Rp 8000 (truck gandeng/trailer).

Dishub juga menegaskan kepada masyarakat, apabila zona parkir di kawasan lahan persil seperti mini market, restaurant, dan ruko, maka biaya parkir sesuai dengan kebijakan dan tanggung jawab masing-masing.

Info lengkap mengenai jenis zona parkir, atribut jukir, dan tarifnya, bisa dilihat di akun sosmed Dishub Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved