Berita Surabaya

Di Surabaya Banyak Apartemen Bermasalah dengan Penghuninya, Dewan Lakukan ini Guna Cari Solusi

Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menduga banyak penghuni apartemen mengeluhkan fasilitas dan sistem diterapkan pengembang kepada penghuninya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
zoom-inlihat foto Di Surabaya Banyak Apartemen Bermasalah dengan Penghuninya, Dewan Lakukan ini Guna Cari Solusi
surya/miftah faridl
Herlina Harsono Njoto

SURYA.co.id | SURABAYA -  Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menduga banyak penghuni apartemen mengeluhkan fasilitas dan sistem yang diterapkan pengembang kepada penghuninya. Dia meyakini masih banyak apartemen bermasalah di kota ini.

"Jumat besok pengelola dan pengembang Apartemen Puncak Kertajaya akan kami panggil khusus untuk mencari solusi terbaik. Kami yakin apartemen di Surabaya juga mengandung masalah yang sama dengan penghuninya," kata Herlina, Selasa (13/3/2018). 

Namun, selama ini belum banyak yang mau melapor atas persoalan mereka. Sebab, pembeli atau penghuni terikat perjanjian dengan pengembang. Keduanya menjalani kesepakatan bersama.

Dalam perjalanannya, ada kecenderungan pengembang tidak memberikan fasilitas dan memenuhi janji-janji pengembang. Herlina meminta masyarakat labih jeli dan cerdas dalam investasi apartemen

 Kondisi itu dialami penghuni Apartemen Puncak Kertajaya yang berlokasi di Jl Kertajaya Regency Surabaya Timur. Melalui perwakilan panghuninya, apartemen itu dinilai abai.

Muhammad Ridwan, perwakilan penghuni apartemen Puncak Kertajaya menuturkan bahwa bersama semua penghuni yang lain dirugikan karena tidak ada fasilitas umum lagi.

"Kantin dan kolam renang yang seharusnya menjadi fasilitas umum untuk penghuni tidak ada lagi. Kami juga heran atas kenaikan air PDAM," ucap Ridwan.

Bahkan manejemen apartemen juga memberlakukan denda bagi penghuni yang telat bayar PDAM dan listrik.

Penghuni apartemen mengaku sudah minta penjelasan ke manajemen. Namun belum ada solusi hingga mengadu ke DPRD.

Herlina mengakui bahwa aduan penghuni apartemen itu adalah kasus pertama. Dia bersama anggota Komisi A yang lain akan menindaklanjuti dan berhati-hati menyelidiki persoalan warga Surabaya itu.

Kasi Perizinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Benhard, pengelolaan apartemen berdasarkan Perda 3 Tahun 2005 tentang bangunan vertikal.

Setiap Pengembang dan manajemen apartemen wajib mengentongi ijin layak huni. salah satunya fasilitas PLN dan PDAM.

Kemudian wajib mengeluarkan akta pemisahan, Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sesuai Undang-Undang 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. 

Pengembang wajib memfasilitasi terbentuknya P3SRS paling lambat sebelum masa transisi dari pengembang kepada pemilik selesai.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Ery Cahyadi, meminta masyarakat teredukasi dalam pembelian apartemen

"Cek dulu semua izin dan perjanjian. Namun masalah apartemen itu sudah urusan penghuni dan Manajemen apartemen. Bukan kami," kata Ery.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved