Berita Madiun

Setelah Dinyatakan Bebas Oleh PN Kota Madiun, Terdakwa Pencabulan Akhirnya Divonis 5 Tahun oleh MA

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk pemuda 21 tahun yang jadi terdakwa pencabulan anak. Sebelumnya dia dinyatakan bebas oleh PN

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Eben Haezer Panca
dailymail
ilustrasi 

Hambali selaku Ketua Tim JPU pada saat itu mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani. Hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.

Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena tidak menganggap keterangan dari tiga saksi termasuk korban pada saat persidangan, tidak kuat dijadikan l alat bukti.

"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"kata Hambali pada saat itu.

Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.

"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu,"katanya kesal.

Selain itu, lanjut Hambali, hakim juga menilai psikolog yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan dianggap sebagai bukan seorang ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.

Hingga akhirnya, Bayu yang merupakan warga Jalan Borobudur, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tetangganya berinisial SF (5), divonis bebas.

Padahal, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved