Minggu, 19 April 2026

Kejari dan Tim Pakem Kabupaten Kediri Jaga Kondusifitas Umat Beragama

Subroto menuturkan kegiatan ini untuk mencari solusi bagaimana menciptakan kondisi keamanan lebih baik di Kabupaten Kediri.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: irwan sy
surya/mohammad romadoni
Suasana rapat tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kediri di ruangan Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

SURYA.co.id | KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menggelar rapat tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Kediri, Senin (26/2/2018).

Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Subroto, mengatakan koordinasi bersama Tim PAKEM Kabupaten Kediri ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi gejolak Isu SARA, khususnya yang menyangkut pautkan agama.

"Bahwa kewajiban kita bersama menangkal isu SARA di luar sana yang mengarah pada kepercayaan atau agama," kata Subroto.

Subroto menuturkan kegiatan forum diskusi ini untuk duduk bersama mencari solusi bagaimana menciptakan kondisi keamanan lebih baik di Kabupaten Kediri.

"Pastinya harus saling menghormati umat beragama dan kepercayaannya," sambung mantan Kajari Kapuas ini.

Karena itulah, lanjut Subroto, pihaknya bersama instansi terkait mulai dari Kementerian Agama, Kesbang Polinmas, Kodim 0809, Polres Kediri, Badan Intelejen Negara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri.

"Bersama semua elemen dapat menjaga dan mengantisipasi situasi ini," imbuhnya.

Perlu diketahui tim koordinasi ini sesuai peraturan Jaksa Agung RI Nompr PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM).

Adapun ketentuan umum Pasal I dalam Peraturan Jaksa Agung ini yang dimaksud yakni pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepunyaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.

Sedangkan Tim Pakem adalah tim gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat atau keagamaan yang meresahkan masyarakat.

Karena diindikasikan menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat suatu agama. Sehingga, dapat menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusa atau mengganggu kerukunan umat beragama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved