Minggu, 26 April 2026

Warga Lakardowo Mojokerto Demo Tolak Perluasan Pabrik Pengolahan Limbah

Sejak tiga tahun terakhir lahan persawahan milik warga tidak bisa menghasilkan tanaman yang berkualitas.

Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: irwan sy
surya/rorry nurwawati
Warga melakukan demo Lakardowo, Mojokerto, tuntut hentikan perizinan perluasan lahan perusahaan pengolahan limbah, Senin (19/2/2018). 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Warga di Desa Lakardowo, Jetis, Kabupaten Mojokerto, demo dan menuntut kepada kepala desa untuk tidak memberikan izin perluasan lahan kepada pihak pengelola limbah Bahan, Berbahaya, dan Beracun (B3).

Aksi demo yang didominasi oleh ibu-ibu ini, digelar di Kantor Balai Desa Lakardowo pada Senin (19/2/2018) siang.

Berjalan kaki dan membawa spanduk, puluhan warga melontarkan orasi di pendopo balai desa selama kurang lebih 20 menit, sampai akhirnya ditemui oleh Kepala Desa (Kades) Lakardowo Utomo.

Dalam mediasi itu, warga meminta kepada pihak desa untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait ganti rugi kerusakan sawah.

Sebab, sejak tiga tahun terakhir lahan persawahan milik warga tidak bisa menghasilkan tanaman yang berkualitas.

Bahkan, tidak jarang tanaman yang sudah disemai mati sebelum masa panen. Warga menduga hal ini disebabkan aktivitas perusahaan pengolahan limbah tersebut.

"Kami minta tanggung jawab. Kalau bukan mereka (perusahaan) yang menyebabkan tanah kami rusak, siapa lagi" kata Sutama seorang warga.

Masih kata warga Dusun Sambigembol ini, sebelumnya warga yang terdampak dalam area pablik limbah B3 telah meminta ganti rugi senilai Rp 10 juta setiap orangnya.

Namun, pada pertemuan yang dilakukan Januari 2018 lalu, warga belum mendapatkan kejelasan terkait status ganti rugi tersebut.

"Katanya, pihak pabrik akan mengganti 20 lahan warga yang rusak setelah mendapatkan hasil dari penelitian," tegas Sutama.

Belum juga selesai permasalahan ganti rugi lahan yang rusak, warga mendapatkan informasi terkait perluasan area pabrik pengelola limbah B3 itu. Mengetahui hal itu, warga menolak keras perijinan perluasan lahan tersebut sampai polemik dengan warga terselesaikan.

"Kami minta kades tidak memberikan izin perluasan pabrik," imbuh Rumiati, warga lainnya.

Sementara itu, Kades Lakardowo, Utomo, menyatakan akan menampung semua keluhan warganya. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pemberian ijin perluasan.

"Kalau soal ijin dan HO,  itu wewenang Pemkab Mojokerto. Kami sebagai perangkat desa hanya bisa menjembatani warga," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved