Berita Sidoarjo

Jelang Pernikahan, Perut Sudah Hamil Besar, Sejoli asal Sidoarjo Terkena Karma Gara-gara 'Kucing'

Berbaju tahanan, Alex Kumaedi (22) dan Irene Evangelista (20), pasangan asal Sidoarjo, diamankan di Polres Sidoarjo Kota.

Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Adrianus Adhi
surabaya.tribunnews.com/irwan syairwan
Berbaju tahanan, Alex Kumaedi (22) dan Irene Evangelista (20), pasangan asal Sidoarjo, diamankan di Polres Sidoarjo Kota. 

SURYA.co.id | Sidoarjo - Pasangan Alex Kumaedi (22) dan Irene Evangelista (20) akan menikah pada Maret mendatang.

Namun, sebelum pelaminan ditanggap, Irene telah mengandung anak Alex selama enam bulan.

Merasa malu ketika nanti menikah dalam keadaan hamil besar, pasangan asal Taman, Sidoarjo ini berpikiran pendek untuk menggugurkan janin yang dikandungnya tersebut.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris mengatakan, pada 16 Januari lalu pasangan ini menyewa hotel di kawasan Bungurasih.

"Hotel ini dijadikan tempat pasangan ini untuk menggugurkan kandungan," ujarnya, saat rilis kasus, Selasa (23/1/2018).

Alex dan Irene menginap dua hari. Selama waktu itu, Irene mengonsumsi obat penggugur kandungan merek 'G' yang dibeli secara online seharga Rp 3 juta.

Sebanyak 15 butir pil tersebut dikonsumsi Irene selang tiga jam sekali. Akhirnya, bayi tersebut kemudian keluar dari dalam rahim Irene yang persalinannya dibantu pasangannya.

"Bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dalam kandungan akibat obat yang dikonsumsi. Bayinya berjenis kelamin perempuan," sambungnya.

Setelah aborsi, Alex kemudian mencari tempat untuk menguburkan bayinya. Alex berinisiatif mengubur bayi tersebut di dekat tempat kontrakannya di sekitar Desa Tawangsari, Taman, Sidoarjo.

Bayinya dimasukan ke dalam kardus, sembari Alex mencari tempat yang pas untuk mengubur.

Alex memutuskan untuk mengubur di sebuah sawah milik warga. Namun, seorang warga di sana meneriaki Alex dan bertanya 'mau apa'.

Alex menjawab mau menguburkan kucing. Namun, warga curiga karena gelagat Alex yang pucat pasi karena ditemui warga.

Warga tersebut langsung mengambil kardus itu dan kaget bahwa di dalamnya merupakan jabang bayi yang sudah meninggal.

"Tersangka Alex lari menggunakan motor dan menuju rumah temannya di sekitar sawah. Namun, warga melihat tersangka masuk ke rumah itu dan langsung menggerebeknya. Dari sini kasus ini terbongkar," paparnya.

Alex dan Irene dikenai Pasal 77A Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved