Berita Surabaya
Inilah Daftar Biro Perjalanan Umroh yang Telah Dibekukan Kemenag. Jangan Terkecoh
Kementerian Agama Jatim telah merilis daftar biro umroh yang telah dibekukan izin operasionalnya. Catat agar anda tak tertipu.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Kementerian Agama telah membekukan atau mencabut izin operasional sejumlah biro travel perjalanan umrah.
Tercatat sejak 2015 sudah ada 13 travel umrah yang telah dicabut izin biro perjalanan umrah tersebut.
"Mereka tak boleh lagi melayani perjalanan umrah. Mereka tak memenuhi standar pelayanan minimal," kata Kabid Haji dan Umrah Kemenag Jatim, Faridul Ilmi, Rabu (17/1/2018).
Diperkirakan, banyak jemaah umrah Jatim telah mempercayakan ke biro travel itu. Termasuk di dalamnya adalah jemaah yang direkrut First Travel.
Sebagaimana data yang disampaikan Kemenag, pada 2017 kemarin telah dibekukan izin operasional lima biro umrah, yakni PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), PT. Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah ( Hannien Tour), PT. Al-Maha Tour Travel, PT. Assyifa Mandiri Wisata, dan PT Raudah Kharisma Wisata.
Sementara biro perjalanan umroh yang dibekukan pada 2016 adalah PT. Maulana, PT. Timur Sarana Tour & Travel, PT. Diva Sakinah, PT. Hikmah Sakti Perdana.
Kemudian pada 2015, biro umroh yang dicabut izinnya adalah PT. Mediterrania Travel, PT. Mustaqbal Lima, PT. Ronalditya, dan PT Kopindo Wisata
Faridul meminta calon jemaah umrah berkonsultasi ke Kemenag. Pastikan 5 hal sebelum memutuskan mendaftar ke travel umrah: Pastikan travelnya berizin, pastikan penerbangan dan jadwalnya, pastikan program layanannya, pastikan hotelnya, dan pastikan visanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/first-travel_20171005_093334.jpg)