Kamis, 30 April 2026

Berita Surabaya

Selama 2017, selain Narkoba, Kasus ini juga Meningkat di Kejari Surabaya

Sepanjang 2017, jumlah perkara Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meningkat dibanding tahun 2016.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
foto:net
Kajari Surabaya Teguh Darmawan (kiri) 

SURYA.co.id | SURABAYA -  Sepanjang 2017, jumlah perkara Pidana Umum (Pidum) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meningkat dibanding tahun 2016. Peningkatan perkara yang paling melejit adalah penanganan kasus narkoba.

Jumlah perkara Pidum yang ditangani dari 2.231 perkara menjadi 2.290 perkara.

Tahun 2017, Kasus narkoba yang ditangani sebanyak 851 perkara, sedangkan kasus pencurian 733 perkara sisanya adalah kasus pidana lainnya, seperti penipuan dan penggelapan, penganiayaan, KDRT, dan kasus anak.

Kajari Surabaya, Teguh Darmawan SH, menjelaskan perkara tilang juga meningkat dari tahun sebelumnya.

Uang yang berhasil disetorkan ke negara pada 2016 sebesar Rp 6 milliar.

"Tahun 2017, uang yang didapat sebesar Rp 10 miliar," ujar Teguh Darmawan didampingi Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo, Kamis (28/12/2017).

Menurut Didik Adyotomo, sejak diterbitkan SEMA, pembayaran tilang langsung dibayarkan ke kejaksaan.

"Pengambilan tilang bisa diambil sewaktu-waktu, bisa juga diantar ke rumah pelanggar melalui WA yang sudah kami siapkan melalui delivery tilang," terangnya.

Seksi Pidana Khusus yang digawangi Heru Kamarullah SH, berhasil menyelamatkan uang negara Rp 33,5 miliar.

Uang milliaran itu didapat dari 11 kasus korupsi yang ditangani seksi Pidsus sepanjang tahun 2017. Uang tersebut didapat dari uang denda dan hukuman pembayaran uang pengganti.

"Yang sudah kami setorkan ke kas negara sebesar Rp 32,4 miliar. Sisanya akan kami setorkan Januari mendatang, karena perkaranya baru Incracht," ujarnya.

Penanganan pidana korupsi lanjut Teguh, pihaknya bukan hanya memenjarakan orang. Namun bagaimana dapat semaksimal mungkin dapat mengembalikan kerugian negara.

"Yang terpenting, hasil korupsi sudah dapat kami kembalikan ke negara," sambungnya.

Sepanjang tahun 2017, Kejari Surabaya menangani 25 kasus perkara korupsi.

Sebanyak 11 kasus di antaranya merupakan produk Kejari Surabaya, sedangkan sisanya berasal dari kepolisian dan Kejati Jatim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved