Berita Surabaya
Ini Alasan Warga Jalan Kalasan Surabaya Tolak Pengosongan Rumah oleh PT KAI
Warga Jl Kalasan Surabaya bersikeras menolak pengosongan rumah nomor 16. Ini alasan mereka...
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Warga Jl Kalasan Surabaya bersikeras menolak pengosongan rumah milik almarhum Soekarno yang berlokasi di Jalan Kalasan nomor 16 dan diklaim milik aset PT KAI.
Mereka beralasan rumah tersebut masih berstatus quo dan PT KAI tak berhak menyita atapun mengeksekusinya.
Usman, Sekretaris Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Jatim mengatakan, jika PT KAI melakukan pengosongan sudah melanggar Undang-undang.
Lantaran rumah berstatus quo atas putusan dari proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 950/PDT.G/2014/PN.SBY.
Sesuai putusan tersebut, kata Usman, gugatan penggugat dalam rekonpesi (dalam hal ini PT KAI) tidak dapat diterima.
Kemudian, gugatan perdata dari ahli waris Soekarno, juga tidak diterima pengadilan.
Sehingga status tanah yang kini dihuni keluarga Soekarno pun berstatus quo atau dibekukan sementara.
"Kami bersama warga menolak adanya pengosongan rumah ataupun eksekusi. Status tanah berada quo dan harus dihormati. PT KAI selalu menekan kami supaya melakukan pengosongan," sebut Usman saat ditemui di sela-sela aksi di Jl Kalasan, Kamsi (28/12/2017).
Menurut Usman, PT KAI tak berhak melakukan eksekusi.

Karena yang berhak melakukan sesuai aturan hukum, yang boleh melakukan melakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Bukan PT KAI, tapi harus dilakukan juru sita pengadilan. Kami menghormati dan taat hukum, tapi kalau tidak sesuai dengan hukum, kami melawan," ucap Usman.
Pria yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pacar Keling, Tambaksari ini menuturkan, selama ini tidak ada amar putusan soal adanya pengosongan rumah 16 di Jl Kalasan Surabaya.

"Kami bersama warga akan terus menolak jika dilakukan pengosongan oleh PT KAI," terang Usman.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam APRN Jatim menghadang ratusan petugas PT KAI.
Mereka menolak rencana PT KAI yang akan mengosongkan rumah nomor 16 di Jl Kalasan Surabaya.