Selasa, 5 Mei 2026

Berita Surabaya

Sidang Ustadz Alfian Tanjung Berjalan Sengit, Hakim sempat Ketok Palu Keras, ternyata ini Pemicunya

Suasana sidang mulai ramai saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara SH mengajukan pertanyaan hasil transkrip Labfor terkait isi cermah.

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
surabaya.tribunnews.com/anas miftakhudin
Ustads Alfian Tanjung saat berada di PN Surabaya untuk menjalani sidang, Senin (16/10/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustadz Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjalan sengit, Senin (19/11/2017).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra, awalnya berjalan santai saat majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman SH menanyakan latar belakangnya mengisi ceramah di masjid Mujahidin Jalan Perak Timur, hingga menjeratnya menjadi pesakitan.

Suasana sidang mulai ramai saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggara Suryanagara SH mengajukan pertanyaan hasil transkrip Labfor terkait isi cermah terdakwa.

Belum tuntas membaca, tim penasihat hukum terdakwa, Abdulah Alkatiri SH memprotes.

Ia menolak pembacaan hasil transkrip itu. Tetapi jaksa tetap bersikukuh membacakan tapi tetap ditolak.

Debat kusir itu akhirnya direda hakim Dedi Fardiman. Hakim mengetukkan palu yang cukup keras. Hakim Dedi meminta agar semua pihak menghormati persidangan.

"Tolong hormati persidangan ini," tandas hakim Dedi dan meminta jaksa melanjutkan pembacaan hasil transkrip dari Labfor.

Sikap hakim Dedi yang mereda suasana debat kusir bukan sekali ini saja.
Sebelumnya hakim Dedi juga meminta agar tim penasihat hukum terdakwa untuk tidak melakukan interupsi saat jaksa melakukan pembuktin perkara ini.

"Ada saatnya buat sauadara penasihat hukum untuk mengajukan penolakan, biarkan jaksa melakukan pembuktian," ucap hakim Dedi dalam persidangan.

Di awal persidangan, terdakwa mengakui telah mengisi ceramah di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak.

Ustadz Alfian Tanjung mengakui, jika panitia tidak memberi materi dalam ceramah.

Terdakwa mengakui materi ceramahnya itu dibuat sendiri dari berbagi sumber yang didapat dari buku.

Dipersidangan, ia juga menunjukkan beberapa buku yang menjadi rekomendasinya untuk bahan ceramah.

"Saya ambil dari berbagai literatur buku, Ini buku-bukunya. " kata terdakwa menjawab pertanyaan para hakim.

Alfian Tanjung membantah telah menyebut Ahok dan Presiden Jokowi sebagai PKI.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved