Tol Pasuruan Ambruk
Kementerian Pekerjaan Umum Turunkan Tim, Evaluasi Desain Tol Pasuruan-Probolinggo
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan duka yang mendalam atas insiden ambruknya konstruksi tol Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan duka yang mendalam atas insiden ambruknya konstruksi tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), Minggu (29/10).
Dalam keterangan tertulis, Kementerian PUPR menyampaikan kronologi kejadian.
Menurut Kementerian PUPR, pada hari Minggu, 29 Oktober 2017 telah terjadi 4 girder jatuh pada proyek pembangunan Jalan Tol Pasuruan Probolinggo di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Berdasarkan penjelasan PT Waskita Karya, pemasangan girder di Kecamatan Grati memiliki panjang 50,80 meter dalam proses erection menggunakan 2 buah mesin crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton.
Pemasangan sudah dimulai sejak hari Sabtu dan menyelesaikan 3 girder.
Pada ketiga girder yang sudah dilakukan erection dilakukan pemasangan bracing.
Pemasangan girder ke-4 dilanjutkan hari Minggu ini.
Saat girder ke-4 tersebut sedang diatur untuk ditempatkan pada dudukannya, ia mengenai girder yang telah terpasang dan menyebabkan tali crane putus.
Girder ketiga menyentuh girder lain yang sudah terpasang dan berakibat keempat girder jatuh secara bersamaan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa 1 orang meninggal dan 2 orang dirawat di rumah sakit.
Jalan tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km merupakan bagian dari jalan tol Trans Jawa.
Pemegang hak konsesi ruas tol ini adalah PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang kepemilikannya 100 persen oleh PT Waskita Toll Road.
Bertindak selaku Kontraktor adalah PT Waskita Karya, konsultan supervisi adalah PT Virama Karya dan Konsultan PMI PT Monoheksa.
Kementerian PUPR telah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi desain, tes dan metode kerja yang dilakukan oleh kontraktor.
Kementerian PUPR meminta kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).