Berita Surabaya
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Bos PT GBP, Jaksa Hadirkan Dua Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa SH dari Kejari Surabaya menghadirkan Heri Dwi Wibowo (staf BPN Blitar) dan Lie You Hin (Direktur PT GBP).
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang melilit Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/10/2017).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa SH dari Kejari Surabaya menghadirkan Heri Dwi Wibowo (staf BPN Blitar) dan Lie You Hin (Direktur PT GBP).
Heri diperiksa sebagai saksi karena saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai staf pendaftaran BPN Kota Malang.
Kepada majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti SH, Heri menceritakan riwayat tanah SHGB Nomor 66 berlokasi di Claket, Malang.
Pemegang pertama atas nama Sutanto, kemudian November 2010 ada peralihan waris ke Dwi Anggaraeni Sutanto dkk. Selanjutnya ada peralihan hak lagi dari ahli waris ke PT GBP.
"Pada tanggal 10 Juni 2016 ada peralihan hak ke PT GBP ke Yudi Alfian Tedja,” tutur Heri saat bersaksi.
Di hadapan majelis hakim, Heri mengaku tidak ada nama Hermanto pada buku tanah dan warkah yang dimiliki BPN Kota Malang.
“Dari data terakhir atas nama Yudi Alfian Tedja, Iwan Kurniawan, Ani Tandia. Tidak ada nama Hermanto di buku tanah dan warkah yang kami miliki. Di warkah juga tidak ada kuasa atas nama Hermanto,” sambungnya.
Ia mengaku sesuai aturan yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB atas tanah tersebut adalah PT GBP. SHGB berakhir pada 2011, yang berhak mengajukan perpanjangan SHGB yaitu PT GBP.
"Dari data kami ada pengajuan perpanjangan SHGB atas nama Lee You Hin yang memberi kuasa kepada Mulyono MS,” ungkap Heri.
Ketika ditanya siapa yang melakukan tanda tangan pada akta jual beli antara ahli waris dengan PT GBP, Heri menyebut nama Teguh Kinarto. “Yang tanda tangan Teguh Kinarto pada 9 Desember 2010,” jelasnya.
Sementara itu, Lie You Hin, Direktur PT GBP mengaku sama sekali tidak mengenal nama Hermanto dan Heng Hok Soei.
“Soal perpanjangan SHGB tanah di Claket saya tidak tahu karena semua dilakulan Dirut (Teguh Kinarto). Tugas saya hanya mengurusi perizinan proyek-proyek PT GBP saja,” jelasnya.
Menurut Lie, antara dirinya dan Teguh Kinarto telah memiliki tugas masing-masing di PT GBP.
“Saya hanya mengurusi izin-izin proyek, Teguh mengurusi soal jual beli tanah dan aset,” ungkapya pada majelis hakim.