Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK

Senin (16/10/2017), Kantor Harian Surya dikunjungi oleh PT. Rifan Financindo Berjangka untuk mengenalkan perdagangan berjangka komoditi

Penulis: Any Riaya Nikita | Editor: Any Riaya Nikita

SURYA.co.id - Senin (16/10/2017), Kantor Harian Surya dikunjungi oleh PT. Rifan Financindo Berjangka.

PT. Rifan Financindo Berjangka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perdagangan berjangka komoditi, utamanya melalui media.

Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opini atas Kontrak Berjangka.

Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka sebagai komoditi.

Kontrak berjangka sendiri merupakan kontrak yang standart, dan waktu penyerahannya telah ditetapkan terlebih dahulu.

Karena bentuk kontrak yang standard, maka yang dilakukan negosiasi hanya harganya saja.

Terpenuhinya kontrak berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dan dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.

Terdapat 2 manfaat utama dari perdagangan berjangka komoditi, yaitu :

1. Sebagai sarana pengelolaan risiko (risk management)

Sarana pengelolaan risiko pada perdagangan berjangka komoditi bisa tercapai melalui kegiatan lindung-nilia atau 'hedging'.

Harga komoditas primer yang bersifat fluktuatif bergantung pada faktor yang sulit dikendalikan seperti musim atau bencana alam membuat risiko terjadinya gejolak harga meningkat.

Dengan kegiatan lindung-nilia menggunakan Kontrak Berjangka, pelaku usaha dapat mengurangi sekecil mungkin dampak yang diakibatkan oleh gejolak harga tersebut.

Kontrak berjangka bisa berperan untuk "mengunci" harga komoditas yang baru akan dipanen beberapa bulan kemudian.

Hal ini berarti jaminan harga sudah pasti sehingga saat panen, harga jual tidak akan terpengaruh oleh kenaikan atau penurunan harga jual di pasar tunai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved