Berita Probolinggo

Pria Penyebar Ajaran Tuhan Matahari Itu Ternyata Buronan Polisi 3 Tahun, Ia Lakukan Kejahatan Ini

Misnadi yang dikenal sebagai penyebar aliran sesat karena menyebut matahari sebagai Tuhan ini ternyata buron kepolisian.

Facebook
Foto profil Misnadi Abdullah di akun Facebook-nya 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Keresahan masyarakat terhadap postingan Misnadi Abdullah ini ternyata sudah diketahui kepolisian resort Probolinggo.

Dalam puldata dan pulbaket tahap awal, Korps Bhayangkara mendapatkan fakta yang mengejutkan.

Misnadi yang dikenal sebagai penyebar aliran sesat karena menyebut matahari sebagai Tuhan ini merupakan buron kepolisian.

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun yang lalu.

(Heboh! Pria Probolinggo Sebarkan Ajaran Tuhan Matahari, Sisipkan Kata ini di Kalimat Syahadat)

Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) sepeda motor.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, pihaknya baru saja tahu soal postingan FB Misnadi.

Kata dia, apa yang diposting Misnadi itu memang meresahkan.

"Kami akan melakukan penyelidikan. Apa yang diposting juga menyimpang," katanya kepada SURYA.co.id, Kamis (12/10/2017).

Dia menjelaskan, dalam penyelidikan awal, ternyata Misnadi itu pernah melakukan perbuatan kriminalitas. Kata dia, ia mencuri sepeda motor.

"Kami masih melakukan pengejaran. Karena, kami sudah memeriksa Misnadi di rumahnya, ternyata dia menghilang. Mohon bantuan dan doanya, agar cepat kami temukan," terang dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya, sebuah akun facebook bernama Misnadi Abdullah (Adi) membuat status-status mencengangkan yang diduga kuat menganut aliran agama Islam menyimpang.

Sebab, dalam postingan di akun pribadinya, pria yang diduga kuat tinggal di Kabupaten Probolinggo ini mempercayai bahwa matahari itu merupakan Tuhan.

Postingan Bikin Heboh

Media Sosial (Medsos) Facebook kembali gempar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved