Minggu, 26 April 2026

Single Focus

Satgas OTT Incar Pembuang Sampah- Sanksi Denda agar Warga Jera Buang Sampah Sembarangan

"Ada enam orang anggota tim yustisi. Tim ini setiap hari terus keliling memantau spot-spot yang menjadi titik buang sampah sembarangan," kata Chalid.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/pipit maulidiya
Tim Satgas OTT Sampah Pemkot Surabaya dibriefing sebelum bertugas. 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Aturan untuk menindak warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya sejatinya sudah tercantum dalam perda Kota Surabaya No 5 yang dikeluarkan tahun 2014.

Akan tetapi untuk aturan detail terkait denda dan sanksi administratifnya baru dilakukan tiga bulan terakhir. Tepatnya sejak diterbitkannya peraturan wali kota Surabaya No 10 tahun 2017.

Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Chalid Bukhari mengatakan, mulai tiga bulan lalu, DKRTH sudah memiliki tim khusus yang diberi nama Tim Yustisi Kebersihan.

"Ada enam orang yang menjadi anggota tim yustisi. Tim ini setiap hari terus keliling memantau spot-spot yang menjadi titik buang sampah padahal bukan pada tempatnya," kata Chalid, Minggu (1/10/2017).

Ada dua cara kerja tim ini, sebagaimana dikatakan Chalid. Yang pertama adalah dengan cara sweeping ke tempat keramaian, jalan protokoler, sungai dan spot tertentu dengan cara keliling.

Ketika ada yang membuang sampah sembarangan, maka langsung dikejar dan diyustisi. Yang kemudian dikenakan sanksi pengenaan sanksi administratif sesuai dengan volume sampah yang dibuang.

"Paling kecil 0,5 kubik sampah, dendanya Rp 75 ribu. Paling besar Rp 750 ribu," kata Chalid.

Sedangkan cara kerja yang kedua adalah dengan cara pengintaian. Dimana titik sampah liar yang sudah dibidik dilakukan pengambilan data ke warga masyarakat.

Terkait kapan waktu pembuangan, dan sudah berapa lama titik tersebut menjadi titik pembuangan sampah liar. "Kalau sudah tahu waktunya kapan biasanya teman-teman tim langsung berjaga dan menangkap yang membuang," kata Chalid.

Biasanya, kebanyakan warga yang membuang sampah liar melalukan aksinya pada dini hari. Bahkan DKRTH pernah mendapati orang yang membuang sampai satu pick up.

Saat itu di kawasan bundaran Waru. Ternyata pelaku asal Sidoarjo itu memang memiliki usaha yang memproduksi limbah usaha batok kelapa. Namun sayangnya sampah usaha tersebut justru malah dibuang di Surabaya.

"Yang sering terjadi, pelaku yang membuang sampah liar saat melakukan aksinya tidak membawa KTP saat diyustisi. Tapi kita tidak terima alasan," kata Chalid.

Jika menemui pelaku seperti itu, tim tidak akan segan mengantar pelaku pulang ke rumah untuk mengambil KTP nya. Dan diproses sesuai aturan yang belaku.

Meski begitu Chalid menyebutkan upaya penegakan aturan ini dilakukan agar membuat kota Surabaya bersih dan bebas dari sampah liar. Bukan semata-mata untuk mendapatkan pendapatan.

"Sebaliknya, kita ingin membuat warga Surabaya dan juga pendatang terutama untuk peduli lingkungan. Ketika Pemkot sudah melakukan banyak aksi membersihkan sampah, tapi warganya tidak punya kepedulian tentu kota bersih tidak bisa terwujud," imbuh pria lulusan sarjana Cairo ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved