Liputan Khusus
Jasa Nikah Siri Marak di Jatim, Segini Tarif dan Syarat-syaratnya
Bisnis penyedia jasa nikah siri marak di Jatim. Informasi tentang keberadaan mereka mudah ditemui di internet.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Tri Mulyono
SURYA.co.id | SURABAYA – Bisnis penyedia jasa nikah siri marak di Jatim.
Informasi tentang keberadaan mereka mudah ditemui di internet.
Melalui mesin pencarian Google, orang dengan mudah mendapatkan informasi terkait biaya jasa nikah siri, jasa calo menikah resmi di KUA maupun jasa mengurus perceraian.
Salah satu orang yang menyediakan jasa pernikahan siri adalah Ahlan (bukan nama sebenarnya).
Warga Surabaya Utara itu juga melayani jasa nikah siri untuk warga Sidoarjo dan Gresik.
Ahlan mengaku, mayoritas kliennya adalah pasangan yang berusia matang.
Bagi yang laki-laki, rentang usianya antara 40 tahun sampai 45 tahun.
Sedang si perempuannya, Ahlan mengaku lebih banyak menikahkan janda.
“Kalau gadis atau perawan, mutlak saya tidak mau. Karena landasan hukum agama belum begitu kuat. Gadis harus izin dan mendapat restu (orang tua),” kata Ahlan kepada Surya.co.id, pekan lalu.
Sedangkan yang berstatus janda, ia tak mengutamakan soal izin orang tua. Janda, menurut Ahlan, memiliki kemerdekaan untuk menentukan pernikahannya.
“Kalau berbicara secara konstruksi hukum agama, izinnya (orang tua) tidak mempengaruhi,” ujarnya.
Namun, Ahlan tetap mendorong agar mempelai perempuan agar meminta restu ke orang tua sebagai bentuk kewajiban moral.
Terkait biaya, Ahlan tak mematok tarif.
Dalam kondisi tertentu, ia siap tak dibayar menikahkan siri pasangan yang niatnya untuk memperbaiki diri.
Salah satu contohnya pasangan yang telanjur hamil di luar nikah.
Meskipun tidak mematok tarif resmi, namun Ahlan biasanya minimal menerima Rp 1 juta dari pasangan nikah siri.