Berita Surabaya
BTKD Bisa Jadi Alternatif Lahan Parkir Pengganti Garasi
Terkait raperda klasifikasi jalan yang memuat tentang aturan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat di Surabaya
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | SURABAYA - Terkait raperda klasifikasi jalan yang memuat tentang aturan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat turut mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu mengatakan jika aturan tersebut ditetapkan, ada usulan dewan untuk memanfaatkan lahan bekas tanah desa agar dijadikan lahan khusus parkir.
Sehingga bisa menjadi solusi alternatif jika ada warga yang belum punya garasi namun sudah memiliki kendaraan roda empat. Agar tidak parkir di jalanan, mereka bisa memanfaatkan aset Pemkot yang dibuat lahan khusus parkir.
"Secara ketentuan aset Pemkot bisa digunakan dalam dua bentuk berbeda. Pengelolaan oleh Pemkot atau dikelolakan pihak ketiga, itu boleh dilakukan sesuai dengan perencanaan yang dibutuhkan Kota," kata wanita yang akrab disapa Yayuk, Sabtu (30/9/2017).
Ia menyebutkan beberapa aset Pemkot yang sudah digunakan untuk lahan parkir sudah dilakukan di beberapa titik. Yang pertama di Jalan Kertajaya No 92, lalu juga di Jalan Mayjend Sungkono.
Aset tersebut bisa dikelola Pemkot melalui Dinas Perhubungan untuk dimanfaatkan sebagai lahan parkir. Terkait tarif dan aturannya juga diatur secara jelas sebagai fasilitas publik untuk penyelanggaraan parkir.
"Kalau untuk lahan bekas tanah kas desa yang diusulkan dewan, kita ada banyak, tapi tidak di pusat kota. Melainkan di Surabata Timur, Surabaya Selatan dan Surabaya Barat," kata Yayuk.
Ini lantaran wilayah tersebutlah yang dulunya masih berbentuk desa. Namun sejak Surabaya wilayahnya menjadi kelurahan, tanah bengkok di sana menjadi aset pemkot beruta bekas tanah kas desa.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengatakan menurutnya tidak bisa semua rumah dipaksakan untuk memiliki garasi bagi yang memiliki mobil.
"Harus ada batasan. Misalnya yang lebar jalannya empat meter. Sebab di Surabaya ada, yang jalannya hanya berlebar dua sampai tiga meter. Seperti di Maspatih dan kampung lama," kata Eri.
Maka menurutny dalam raperda itu harus dibatasi rumah dengan luasan berapa dan lebar jalan yang bisa disyaratkan untuk memiliki garasi jika pemiliknya memiliki kendaraan roda empat. Bukan setiap rumah harus punya garasi dan dipukul rata.
"Di perda kita IMB pun belum ada aturan yang mewajibkan persil pribadi atau rumah tinggal harus memiliki lahan parkir. Yang diatur adalah rumah usaha, flat, hotel," kata Eri.
Dikatakan Eri yang perlu dilakukan agar efektif mengatasi problem kendaraan yang parkir di jalan lantaran tak punya garasi adalah dengn membuat aturan untuk larangan kendaraan parkir di jalan.
Dan ketika ada pelanggaran sanksi langsung dikenakan ke pelanggar, menurutnya aturan itu cukup membuat warga berfikir untuk tidak parkir mobil di jalan yang dilarang. "Kalau ada aturan itu, warga pasti mikir dong, wah kalau saya parkir di jalan nanti kena derek, atau nanti kena denda," ucap Eri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kepala-dinas-pengelolaan-bangunan-dan-tanah-pemkot-surabaya-maria-ekawati-rahayu_20170925_153119.jpg)