Dihamili Bapak Sendiri, Pelajar SMP di Jombang Mengadu ke Kakeknya

Seorang pelajar 14 tahun di Jombang hamil. Diduga, kehamilan dipicu oleh perbuatan bejat ayahnya sendiri. ABG itu pun kabur, lapor ke kakeknya.

Penulis: Sutono | Editor: Eben Haezer Panca
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi, diperagakan oleh model 

SURYA.co.id | JOMBANG - Polisi Jombang meringkus seorang lelaki inisial ATM (57), warga salah satu desa di Kecamatan Kudu, Jombang.

Pasalnya, lelaki setengah baya ini diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Sekar (14).

Bahkan ulah itu dilakukan setahun lebih, sehingga sang anak yang masih pelajar pun kini berbadan dua alias hamil.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Selanjutnya, langsung kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, saat rilis kasus tersebut, Kamis sore (28/9/2017). 

(Baca: Setelah Suruh Baca Bacaan Pendek, Guru Ngaji TPQ di Jombang Cabuli 10 Muridnya)

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti sabit saat merilis kasus ayah hamili anak.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti sabit saat merilis kasus ayah hamili anak. (surabaya.tribunnews.com/sutono)

Norman menjelaskan, perbuatan asusila ATM itu dilakukan sejak 2016. Bermula ketika malam telah larut, pelaku yang menduda itu mengendap-endap ke kamar anaknya. 

Tersangka kemudian meminta anaknya melakukan hubungan intim layaknya suami-istri. Tentu saja, ADK menolak. Namun ATM kalap. Dia mengambil sebilah sabit untuk mengancam sang anak. 

Karena takut, bocah yang masih duduk di bangku SMP ini tak berdaya dan menuruti kemauan ayah kandungnya. Malam itu, mahkota ADK direnggut ayah kandung sendiri. Sejak itu, sang anak tak pernah tidur nyenyak kala malam tiba. Karena sang ayah kerap datang mengulang ulah bejatnya itu.

(Baca: Pemuda Bendul Merisi Surabaya Tawarkan SPG Lewat Facebook untuk Layani Pria Hidung Belang di Hotel)

Terakhir, sang ayah menggauli Sekar Agustus 2017.  Setelah itu, ADK kabur dari rumah dan mengadukan permasalah tersebut kepada kakeknya, yang tinggal di desa lain. Rupanya si korban hamil. Dari situ, sang kakek kemudian melapor ke polisi. 

"Saat ini korban hamil dua bulan dan trauma. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna biru," kata Norman menunjukkan barang bukti dimaksud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved