Berita Madura

Pembunuhan Bangkalan - Mahmudi Tak Kuat Ditantang Balas Dendam Kematian Kakek 20 Tahun Silam

"Korban selalu nantang, 'Aku yang membunuh kakekmu, ayo kalau mau balas dendam'. Itulah yang menyulut dendam kembali menyala,"

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
SURYA/AHMAD FAISAOL
Mahmudi (kiri). 

Saat itu, Bungkas disebut-sebut telah membunuh kakek Mahmudi.

"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved