Berita Madura
Modal Parang, Penjual Sate di Bangkalan Madura Tuntaskan Dendam Keluarga 20 Tahun Silam
Berbekal parang yang tajam, seorang penjual sate di Bangkalan, Madura, menyerang pria 45 tahun. Pemicunya, dendam yang tersimpan 20 tahun lamanya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | BANGKALAN - Parang sepanjang kurang lebih 1 meter ditebaskan Mahmudi (28), warga Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, ke tubuh Bungkas (45), warga Desa Cangkarman, kecamatan yang sama.
Setelah dihujani serangan membabi buta oleh Mahmudi yang sehari-hari menjual sate, Bungkas pun tersungkur tewas.
Di wajah, tangan, dan punggungnya, banyak luka tebasan.
(Baca: Sebelum Bunuh Sepasang Pengunjung Pantai Kwanyar Bangkalan, 3 Pria ini Bergantian Perkosa Korban)
"Tersangka menebas bagian punggung korban sebanyak lima kali. Korban tewas di lokasi kejadian," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji dalam siaran rilisnya, Jumat (22/9/2017).

Pembunuhan tersebut terjadi di area persawahan, perbatasan antara Desa Genteng dan Desa Cangkarman, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 13.30.
Saat itu, korban dalam perjalanan pulang usai mencari rumput.
Dalam posisi memanggul rumput, Bungkas tiba-tiba diserang oleh Mahmudi.
"Setelah ditebas, korban masih sempat lari meninggalkan rumputnya," jelasnya.
(Baca: Geger Foto Gadis Pamer Bra dan Payudara, Mahasiswa Bangkalan Bergerak dan Menuntut ini)
Imam memaparkan, pembunuhan tersebut bermotif balas dendam tumbuh pada 1997 silam.
Saat itu, Bungkas disebut-sebut telah membunuh kakek Mahmudi.
"Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam. Pelaku ditangkap di rumahnya, tiga jam kemudian," paparnya.
Baca: Pembunuhan Bangkalan - Mahmudi Tak Kuat Ditantang Balas Dendam Kematian Kakek 20 Tahun Silam
Dari penangkapan ini, Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Konang AKP Sudaryanto menceritakan, dendam tesebut sejatinya sudah hilang.
Lantaran orang tua pelaku dan korban masih sepupu.
"Namun korban selalu nantang, 'Aku yang membunuh kakekmu, ayo kalau mau balas dendam'. Itulah yang menyulut dendam kembali menyala," ujar Sudaryanto.
Kendati selalu mendapat provokasi dari korban, Mahmudi tak lantas terpancing untuk meladeni tantangan Bungkas.
Ia masih sempat menanyakan kepada sanak keluarganya tentang pernyataan korban.
"Pelaku niatnya kembali ke Bantul untuk berjualan sate. Ia pulang saat lebaran kurban," tandasnya.
(Baca juga: ABG di Tulungagung Mengaku Disodomi Pamannya. Kini Putus Sekolah dan Tinggal di Kamar Gelap)