Sabtu, 11 April 2026

Mama Laura Ketua Arisan Online Ditangkap Polisi. Beginilah Curhat Para Korbannya

Mama Laura alias Purwati, ketua arisan online yang kabur membawa uang anggotanya ditangkap polisi.

Editor: Tri Mulyono
FACEBOOK
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO – Mama Laura alias Purwati, ketua arisan online yang kabur membawa uang anggotanya ditangkap polisi.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfiyan Nurizal mengatakan, perempuan yang sempat dinyatakan buron ini ditangkap di rumah saudara iparnya di Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan terhadap ibu tiga anak itu dilakukan pada Selasa (5/9/2017) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari dengan dibantu sejumlah petugas kepolisian Tulungagung.

Saat ini, perempuan 36 tahun tersebut ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota.

"Yang bersangkutan tengah kami periksa secara intensif. Dia berbelit-belit,” ujar AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (7/9/2017).

Kasat Reskrim AKP Pujiyono menjelaskan, seusai menerima laporan dari anggota arisan via Facebook terkait dugaan penggelapan uang oleh Mama Laura, pihaknya langsung mengejar terlapor.

Mama Laura, warga perumahan Pondok Gabriela, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran iu, kabur begitu ditagih pembayaran arisan oleh anggotanya.

“Sebelum diamankan di Tulungagung, pelaku berada di Malang, rumah mertuanya. Lalu pergi lagi dan bersembunyi di Tulungagung. Hp dan Facebook-nya dimatikan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Probolinggo menetapkan pemilik arisan online bodong, Mama Laura atau Purwati (36), sebagai tersangka.

Ia diduga membawa kabur uang arisan dan hingga kini masih buron.

Kasatreskrim AKP Pujiono mengatakan, Purwati menjadi tersangka berdasarkan laporan korban dan barang bukti yang disita petugas, termasuk sejumlah dokumen dari rumah tersangka.

Korban arisan online Mama Laura di Kota Probolinggo, Jawa Timur, ternyata banyak.

Itu setelah 12 warga mendatangi Polresta Probolinggo untuk melaporkan Purwati, pemilik arisan online, Selasa (22/8/2017) sore.

Korban ada yang menyetor uang arisan sebesar Rp 25 juta.

Mereka diterima Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurizal di ruang eksekutif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved