Hukum Kriminal Surabaya

Pengendara Motor ini Gugup saat Dihentikan Polisi, setelah Diperiksa ternyata . . . .

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida Ariani menuturkan, saat itu anggota menggelar operasi di Jl Kedung Cowek pukul 00.30 WIB.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/fatkhul alamy
Tersangka Heridan (tengah) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - M Hanik Subeki (33) dan Fahrul Humairi (30) diringkus Polsek Tambaksari Surabaya.

Kedua pria asal Jl Pacar Keling dan Bronggalan Sawah Baru Tengah Surabaya ini diringkus lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Hanik dan Fahrul diringkus ketika melintas di Jl Raya Kedung Cowek Surabaya, Kamis (31/8/2017).

Dari kedua pria itu, polisi mengamankan barang bukti bungkus rokok berisi 11 poket plastik kecil yang berisi sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida Ariani menuturkan, saat itu anggota Reskrim Polsek Tambaksari menggelar operasi di Jl Kedung Cowek pukul 00.30 WIB.

Lantaran gerak- gerik keduanya saat melintas mencurigakan dan gugup, keduanya yang naik motor tersebut lalu digeledah.

Hasilnya, polisi menemukan sabu di saku celana depan sebelah kanan. Sabu itu disimpan di sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

"Sabu itu sebanyak 11 poket plastik kecil dengan berat total 4.06 gram," terang Farida, Jumat (1/9/2017).

Dalam pemeriksaan, Hanik mengaku jika sabu diperoleh seorang yang biasa disebut Guteh, asal Jeddih Bangkalan Madura.

"Sabu dibeli satu gramnya Rp 1,1 juta," sebut Farida.

Selanjutnya, pelaku mengendarkan dan dijual kembali menjai 11 poket. Dari penjualan sabu itu, pelaku mendapat untung Rp 9 ribu sampai Rp 1 juta per gramnya.

Di samping diedarkan, dua pelaku juga memakainya sendiri. Itu terbukti didapatinya juga barang bukti di samping sabu, yakni berupa seprangkat alat isap dan dua pipet kaca yang masih ada sisa bakar sabu .

"Saya nyabu terakhir sebelum tertangkap pada pukul 20.00 WIB di kamar kost jalan Kapas Madya Surabaya," aku Hanik.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved