Kasus First Travel
4 Hari Jelang Ditahan, Bos First Travel Sempat Perintahkan Kantor Cabang di Sidoarjo Ditutup
Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan selaku pemilik First Travel sendiri yang memerintahkan penutupan itu.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Titis Jati Permata
"Kami jawab yang bisa kami jawab. Sebab, semua keputusan dan kebijakan itu langsung dari First Travel pusat," ujarnya.
Minggu (27/8/2017) kemarin, para korban dugaan penipuan FT di Sidoarjo tengah mengumpulkan bukti-bukti dokumen untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Salah satu korban, Fredy Hermanto (62), menyatakan ada 2.502 jemaah yang mendaftar di First Travel Sidoarjo yang belum berangkat umrah.
Para korban ini ingin uang mereka kembali.
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman sendiri ditangkap usai melakukan jumpa pers di kompleks perkantoran Kementerian Agama, Rabu (9/8/2017).
Artinya, lima hari sebelum ditangkap, bos First Travel ini memerintahkan kantor perwakilannya di Sidoarjo ditutup.
Sebelum ditetapkannya pasutri itu sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah ahli dan saksi.
Karena kasus itu, Andika dan Anniesa disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain pasangan bos First Travel ini, polisi juga menetapkan adik kandung Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan juga sebagai tersangka.
Di First Travel, Kiki Hasibuan menjabat sebagai Direktur Keuangan.