Jumat, 1 Mei 2026

Ternyata, Wanita Cantik Berambut Pirang yang Digerebek Saat Bercinta di Surabaya Mantan SPG

Seorang perempuan digrebek di sebuah hotel di Surabaya Selatan saat sedang melayani pria hidung belang. Begini suasananya...

Tayang:
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Eben Haezer Panca
ist
Polwan Unit Perindungan Perepuan dan Anak (PPA) Polretabes Surabaya ketika menggrebek wanita yang sedang bercinta di salah satu hotel di Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - EV (20), wanita cantik berambut pirang yang digerebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya saat bercinta dengan pria hidung belang di salah satu hotel Surabaya Selatan, ternyata merupakan mantan seles promotion girl (SPG).

Ia sudah berada di Surabaya lumayan lama dan akhirnya memutuskan berhenti dari pekerjaannya tersebut.

"Kebetulan pekerjaan sepi dan ada seseorang yang mengajak, saya akhirnya mau," kata EV di hadapan petugas di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).

EV yang berasal dari Bojonegoro ini terlibat praktik prostitusi sercara online atas ajakan seorang mucikari, A Rohman (27), warga Tanah Merah, Bangkalan.

Praktik yang dilakukan tersangka Rohman, yakni mengunggah foto EV ke sebuah grup media sosial, facebook (FB).

(Baca: Kepergok Layani Pria Hidung Belang, Wanita Ini Tutupi Tubuhnya dengan Handuk, Ternyata Ia. . .)

Grup itu dipakai untuk ajang prostitusi secara online yang dilakukan tersangka Rohman dengan keterang foto bisa dibooking. Tersangka Rohman akhirnya ditangkap Unit PPA di Jl Kartini Surabaya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, dalam prostitusi online ini tersangka Ruhman menawarkan korban EV lewat grup FB dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Dari nilai itu, tersangka mendapat bagian Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

"Modusnya ditawarkan di media sosial, setelah ada yang minat langsung janjian untuk transaksi. Tersangka juga mengantarkan korban kepada pemesan," katanya di Mapolsertabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).

Dari hasil kejahatan ini, tersangka memberikan tarif Rp1 juta untuk setiap kencan. Di depan polisi, tersangka mangaku hanya mengambil untung Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.

"Tersangka (Rohman) sudah melakukan transaksi empat kali. Semuanya lewat media sosial, setelah sepakat lalu tersangka mengantarkan korban ke hotel yang sudah ditentukan," terang Ruth.

Atas tindakan ini, tersangka Rohman bakal dijerat Pasal 506 KUHP dan pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved