Jumat, 24 April 2026

Pengakuan Mengejutkan Pria Pembunuh Istri di Mojokerto

Pengakuan mengejutkan dibuat oleh Saiman, tukang becak yang membunuh istrinya sendiri di Mojokerto. Dia mengaku tidak menyesal. Ini alasannya...

Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Rorry Nurwawati
Kapolreskab Mojokerto, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata (paling kanan) saat meminta keterangan dari Saiman, tukang becak yang membunuh istri dan pria selingkuhan istrinya tersebut. 

Sayangnya, pelarian pelaku pun langsung tercium oleh polisi. Dengan bantuan Polres Sampang dan Ditreskrimum Polda Jatim, Satreskrim Polreskab Mojokerto berhasil membekuk pelaku saat perjalanan pulang dari tempat persembunyiannya.

"Pelaku dibekuk di jalan saat akan pulang ke rumahnya. Tanpa ada perlawanan, pelaku langsung kami amankan," kata Kapolreskab Mojokerto AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata saat konferensi pers.

Pelaku pun dijerat dengan 340 KUHP Sub 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Kami jerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana dan KDRT," tandas mantan kapolres Batu ini. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved