Pengakuan Mengejutkan Pria Pembunuh Istri di Mojokerto
Pengakuan mengejutkan dibuat oleh Saiman, tukang becak yang membunuh istrinya sendiri di Mojokerto. Dia mengaku tidak menyesal. Ini alasannya...
Penulis: Rorry Nurwawati | Editor: Eben Haezer Panca
Sayangnya, pelarian pelaku pun langsung tercium oleh polisi. Dengan bantuan Polres Sampang dan Ditreskrimum Polda Jatim, Satreskrim Polreskab Mojokerto berhasil membekuk pelaku saat perjalanan pulang dari tempat persembunyiannya.
"Pelaku dibekuk di jalan saat akan pulang ke rumahnya. Tanpa ada perlawanan, pelaku langsung kami amankan," kata Kapolreskab Mojokerto AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata saat konferensi pers.
Pelaku pun dijerat dengan 340 KUHP Sub 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat ( 3 ) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Kami jerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana dan KDRT," tandas mantan kapolres Batu ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tukang-becak-pembunuh-istri-di-mojokerto-mengaku-tak-menyesal_20170822_183315.jpg)