Hari Kemerdekaan Indonesia

Ngeri! Inilah Hukuman Bagi Tim Paskibra Jika Gagal Kibarkan Bendera

Menjadi bagian dari anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) menjadi impian bagi putra-putri di Indonesia.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUN MEDAN
Anggota Paskibra menangis saat penarik bendera gagal menaikkan bendera Merah Putih sampai puncak tiang hingga lagu Indonesia Raya selesai berkumandang di Pematangsiantar tahun 2016 lalu. 

Tapi tahukah Anda mengapa anggota Paskibra begitu syok ketika gagal menjalankan tugasnya?

Selain karena malu, jangan sangka mereka tak mendapat hukuman jika gagal menjalankan tugasnya.

Kabarnya ada beberapa hukuman yang menanti Paskibra yang gagal.

Hukuman itu tergantung tingkatannya dan wilayah di mana bendera tersebut dikibarkan.

Di tingkat paling rendah seperti sekolah atau kecamatan hukumannya bisa berupa push up.

Namun jika tingkat kabupaten atau provinsi bisa lebih berat lagi.

Seperti diungkapkan netizen di forum online Kaskus, di Bogor kabaranya pelatihnya bakal dikurung di penjara selama 6 hari dan pengibarnya diharuskan wajib lapor.

Namun hukuman tentu lebih berat jika hal itu menimpa Paskibra Nasional (Paskibraka) yang tugasnya mengibarkan bendera pusaka merah putih di Istana Negara.

Kabarnya hukumannya bagi pelatih adalah di tembak bius saat itu juga.

“Karena bendera pusaka adalah bendera kebangsaan negara republik indonesia yang tidak boleh di permalukan walaupun dengan anak bangsa sendiri,” tulis sumber itu.

Namun informasi ini tak pernah dikonfirmasi secara resmi ke pihak istana.

Untungnya sepanjang sejarah Paskibraka belum pernah ada yang gagal mengibarkan bendera pusaka itu.

Jalur Karier Paskibraka

Terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) atau Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) merupakan sebuah kebanggan tersendiri.

Pasalnya, tak semua orang bisa mendapatkan kesempatan ikut mengibarkan bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved