Kasus First Travel

Bos First Travel Ditahan dan Puluhan Ribu Jamaah Gagal Berangkat, Gara-gara Terapkan Sistem Ponzi?

Puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel tertarik dengan promo murah yang ditawarkan. Pakai sistem ponzi?

tribunnews.com
Jemaah First Travel yang menuntut pengembalian uang mereka. 

Baca: Seperti Ini Penampakan Rumah Mewah Bos First Travel, yang Melihatnya Bisa Silau

Dia mengaku sebelumnya sudah dua kali menggunakan jasa First Travel, pada 2015 dengan biaya Rp 12,4 juta dan pada 2016 dengan biaya RP 13,6 juta.

"Kita kebetulan keberangkatan sebelumnya tak ada masalah terakhir waktu itu dengan romongan 60 orang dan 45 orang, " kata dia.

Dia berharap uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan. "Ya kami mengumpulkan uang itu sampai setahun sedikit-sedikit, karena kan rombongan ini dari kelas menengah ke bawah," kata Hirwan.

Minta Uang Kembali

Tak jauh dari Hirwan ada rombongan calon jemaah dari Palembang dan juga Jawa Tengah yang ingin meminta agar uang mereka dikembalikan.

Sebagian besar dari mereka tampak menenteng map plastik yang berisi bukti kwitansi pembayaran.

Salah satunya Mufida asal Jakarta yang ingin mengajukan pengembalian uang sebesar hampir 17 juta rupiah yang telah disetor ke First Travel sejak tahun lalu.

Baca: Foto-foto Liburan Bos First Travel yang Glamor, Tudingan Miring Muncul : Pakai Uang Jemaah?

Bos First Travel Andika Surachman (31) dan Anniesa Devitasari Hasibuan (31), sering posting di Facebook perjalanan mewah mereka ke luar negeri.
Bos First Travel Andika Surachman (31) dan Anniesa Devitasari Hasibuan (31), sering posting di Facebook perjalanan mewah mereka ke luar negeri. (Facebook)

"Kita merasa was was lah kalau memang diberangkatkan itu, kayaknya ga mungkin yang 2017 aja udah berapa ribu orang, uang mau dikembalikan saja nasibnya gimana, saya daripada nunggu yang tak pasti ya mendingan nunggu refund saja," kata Mufida.

Awalnya Mufida hanya membayar Rp 14,3 juta untuk dapat berangkat umrah, tapi First Travel kemudian meminta tambahan lebih dari Rp 2 juta.

Sekitar 1.250 jemaah dan agen First Travel, melaporkan manajemen First Travel ke Mabes Polri dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Mabes pekan lalu.

Kuasa hukum korban First Travel Aldwin Rahardian mengatakan selain jemaah, para agen juga dirugikan oleh First Travel.

"Pertama dia dikejar-kejar oleh jemaah, agen ini ada yang jadi jemaah juga, dan ketika menjadi agen dipungut dua juta lima ratus ribu rupiah, kemudian dijanjikan per jemaah dua ratus ribu rupiah tapi tak pernah ada karena katanya baru dibayar setelah semua diberangkatkan," kata Aldwin.

Laporan itu kemudian menyebabkan pasangan suami istri pemilik First Travel ditahan mabes polri dengan dugaan penipuan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved