Senin, 27 April 2026

Korupsi Berjamaah Pamekasan

Bupati Pamekasan Sempat Menawar Uang Suap Rp 250 Juta, tapi Kajari Menolak

Ada suap sebesar Rp 250 juta yang bikin Bupati Pamekasan dan Kajari Pamekasan yang menjadi tersangka. Angka itu sudah lewat proses tawar menawar.

Editor: Adi Sasono
SURYA/MUCHSIN
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, keluar dari ruang Polres Pamekasan, Rabu (02/08/2017). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya terlibat dalam negosiasi besarnya uang suap.

Keduanya sejak Rabu (2/8/2019) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Dalam urusan suap menyuap ini, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Kepala Kejari diduga menerima suap Rp 250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan.

Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Ada pun, terlapor dalam kasus korupsi tersebut adalah Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi.

Dalam upaya untuk menghentikan penyidikan dan menyuap jaksa, menurut Syarif, Agus dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, berkoordinasi dengan Achmad Syafii.

"Ini dilaporkan kepada Bupati, dan Bupati dengan Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kasus ini harus diamankan, agar jangan sampai terdengar ribut-ribut soal dana desa," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu malam.

Menurut Syarif, Achmad Syafii tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa.

Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

"Ingin dinego agar kurang, tapi jumlah itu dianggap tidak bisa lagi turun," kata Syarif.

Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang menganjurkan memberi suap.

Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved