Liputan Khusus Pengusaha Beras Curang
Ketua YLPK Jatim : Beras Oplosan Sama dengan Meracuni Konsumen
Irigasinya bukan air buangan yang mengandung limbah dari industri atau tidak mengandung zat kimia.
News Analysis
Said Sutomo
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jatim
SURYA.co.id | SURABAYA - Saya tidak mempersoalkan tentang pengoplosan beras.
Persoalannya lebih pada kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Adalah suatu kewajiban pelaku usaha di bidang penyediaan barang atau jasa melakukannya.
Apabila pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, misalnya beras nonpremium tapi dilabeli premium, itu jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 ayat (1) huruf a dan huruf d.
Kalau beras nonpremium dikatakan premium jelas melanggar. Masalahnya, antara beras nonpremium dan premium perlu dijabarkan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar minimal. Beras yang memakai standar dasar ini adalah nonpremium.
Nah, bagaimana dengan beras premium? Beras ini harus mengungguli SNI. Tolok ukurnya harus dilihat dari hulu sampai hilir.
Di hulu, perlu dilihat proses pertaniannya. Proses itu harus steril dari pestisida dan bahan kimia lain.
Irigasinya bukan air buangan yang mengandung limbah dari industri atau tidak mengandung zat kimia. Pupuknya juga harus organik, bukan subsidi.
Proses produksinya pun sama. Penggilingannya harus lebih dari SNI. Kemasan pada beras premium harus menjelaskan proses pertanian dan produksinya. Tak sekadar kandungan yang ada di dalamnya.
Apabila bisa dibuktikan seorang pelaku usaha melabeli beras nonpremium dengan premium, produknya harus segera ditarik dari pasaran. Itu menyesatkan konsumen.
Beda kasus dengan pemutihan beras dengan bahan kimia berbahaya. Jelas ini lebih kejam.
Lebih terlarang dari sekadar mengoplos beras. Itu sama dengan meracuni konsumen.
Pelakunya harus segera ditangkap dan ada tindakan hukum.
Masalahnya, selama ini undang-undang perlindungan konsumen masih dilihat sebelah mata, baik oleh praktisi hukum maupun peradilan umum.
Di Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, belum ada keluhan dari masyarakat tentang beras yang diduga dilabeli dengan tidak sebenarnya. Namun, untuk laporan beras yang diduga diputihkan, sering terjadi.
Bahkan, karena sangat putih, masyarakat ada juga yang curiga dan mengira itu beras plastik!
Tindak lanjut untuk laporan seperti itu, kami sampaikan kepada dinas terkait.
Sebab, ini menyangkut kerugian masyarakat banyak, sehingga pemerintah dan negara harus turun tangan.
Apabila ada satu konsumen saja yang melapor, artinya ada jutaan konsumen yang dirugikan.
Sebab, tidak semua masyarakat berani melapor. Banyak bagian dari masyarakat juga yang pasrah.
Saran saya, konsumen harus teliti sebelum membeli dan harus waspada.
Jangan ragu-ragu untuk bertanya kepada pedagang. Kalau perlu, membeli dalam jumlah sedikit untuk memastikan kualitas berasnya. (Aflahul Abidin/M Taufik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/beras-ilustrasi-rice_20170801_091008.jpg)