Ditanya Soal Praperadilan Kasus Korupsi yang Membelitnya, Ini Jawaban Setya Novanto
Aesakan agar Setya Novanto mengajukan praperadilan atas status hukumnya ini diberikan Dewan Pakar Partai Golkar.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Tersangka kasus pengadaan E-KTP, Setya Novanto belum berencana melakukan praperadilan atas kasus yang membelitnya.
Ditemui di sidang doktor anggota DPR RI, Adies Kadier di Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus Surabaya, Sabtu (22/7/2017), Setnov mengatakan dirinya memilih fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya sama sekali belum berpikir sampai ke praperadilan dan langkah hukum lainnya," kata Setnov yang juga menjabat Ketua Umum Golkar ini.
"Saya masih sibuk dengan tugas-tugas kedewanan dan kepartaian," singkatnya.
Sebelumnya, desakan agar Setnov mengajukan praperadilan atas status hukumnya ini diberikan Dewan Pakar Partai Golkar.
Lembaga internal Golkar yang dipimpin Agung Laksono ini juga meminta DPP memberikan advokasi hukum kepada ketua umumnya dalam kasus tersebut.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, Senin (17/7/2017).
Setnov diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya untuk menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/setya-novanto-ketua-dpr-ri_20151204_091244.jpg)