Setelah Kapolrestabes, Risma Beri Penghargaan pada Kajari Surabaya dan Kajari Tanjung Perak
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini makin sering beri penghargaan kepada tokoh-tokoh penting di Kota Pahlawan. Kini gilirannya Kajari Surabaya.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA – Wali Kota Surabaya memberikan penghargaan pada dua kepala kejaksanaan negeri di Surabaya, Jumat (21/7/2017).
Yang pertama untuk Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan dan kedua untuk Kepala Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, M Rawi.
Penghargaan itu diserahkan Risma sebagai bentuk terima kasih warga Surabaya lantaran dua instansi ini sudah berperan banyak dalam membantu Pemkot mengembalikan aset yang diserobot orang dan disengketakan.
“Saya memberikan penghargaan ini karena beliau sudah banyak mebantu menyelamatkan aset kita. Total jumlah aset kita yang sudah berhasil diselamatkan mencapai Rp 346 miliar,” ucap Risma.
Angka itu baru angka NJOP, bukan nilai jual di pasaran. Jika harga pasaran diperkirakan bisa mencapai tiga hingga empat kali.
Dikatakan Risma, memang cukup banyak permasalahan aset Pemkot yang diklaim dimiliki oleh pihak ketiga. Dan Pemkot sering merasa kesulitan untuk mengambil kembali asetnya.
“Makanya kami minta bantuan Kejaksanaan untuk membantu mengatasi permasalahan yamh terjadi di banyak titik. Saya sangat berterima kasih, wong saya ini sampai frustasi karena permasalahan tanah ini banyak yang jauh sebelum saya masuk ke Pemkot,” ucap Risma.
Ia mencontohkan, masalah tanah dengn Yarsis. Yang kasusnya sudah ada sengketa sejak tahun 1996. Tahun ini adalah tahun pertama Risma masih di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Alhamdulillah masalah dengan Yarsis itu sudah selesai,” ucapnya lega.
Menurutnya Risma, banyak yang menanyakan padanya mengapa harus meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri, bukan ke pengacara yang sudah handal misalnya.
Namun dikatakan Risma, kejaksaan juga memiliki peran sebagai pengacara negara. “Coba kalau aku harus bayar pengacara berapa habisnya, kan sayang,” ucap wanita yang juga Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ini.
Berdasarkan data dari Dinas Pengelolaan bangunan dan Tanah, Kejari Surabaya sudah membantu Pemkot mendaparkan aset dan dana mencapai Rp 171,6 miliar. Yang diawali ketika sengketa tanah Pemkot di Kendangsari dan Pemkot mendapat kembali uang sebesar Rp 9,1 miliar. Lalu juga tanah Pemkot di Indragiri bisa kembali dan mendapatkan uang senilai Rp 5,6 miliar.
Selain itu, Kejari Surabaya juga membantu penyelesaian dengan PT Rungkut Megah Raya di kelurahan Kalirungkut sehingga Pemkot mendapat Rp 237, 6 juta, dan di Kelurahan Panjang Jiwo Rp 242,5. Selanjutnya tanah Jalan Raci sebesar Rp 175, 3 juta.
Lalu Jalan Upajiwa setahun Rp 3,6 M. Kemudian penyelesaian sengketa dengan PT Kartika Kusuma Internusa (KKI) di kelurahan Kebraon diperoleh aset senilai Rp 30,4 Milyar. Dan terakhir penyelesaian sewa PT AJB Bumi Putera sebesar Rp 82, 34 Milyar.
Kajari Surabaya Didik Farkhan mengatakan mengaku bangga dengan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya. Menurutnya, sudah menjadi tugas bagi Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya untuk membantu Pemkot dalam penyelamatan aset.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/penghargaan-kajari-surabaya_20170721_192926.jpg)