Sabtu, 18 April 2026

Kejahatan Dimas Kanjeng

BREAKING NEWS - Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Taat Pribadi Ditunda Gara-gara Hal Sepele Ini

Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ditunda Selasa (18/7/2017) depan.

surya/galih lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan, Rabu (12/7/2017). 

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang membuat dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Rabu (12/7/2017) siang ditunda.

Sidang dengan terdakwa pimpinan sekaligus guru besar Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini ditunda Selasa (18/7/2017) depan.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

Penundaan ini dilakukan Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono setelah pengacara Taat Pribadi, M Sholeh menyampaikan berkas pledoi yang sudah disiapkan ini tertinggal di Jakarta.

Akhirnya, Basuki pun memutuskan untuk menunda sidang pledoi ini.

"Semoga ini penundaan yang terakhir. Saya kasih kesempatan minggu depan ya," kata Basuki saat persidangan sambil mengetuk palu sebagai tanda untuk menutup persidangan ini.

Kepada SURYA.co.id, Pengacara Taat Pribadi, M Sholeh mengatakan, berkas pledoi ini sudah disiapkan sebenarnya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan 55 halaman untuk berkas pledoi atau pembelaan kliennya dalam menghadapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu.

"Tim kuasa hukum Taat Pribadi ini kan gabungan dari tim di Surabaya dan Jakarta. Nah, posisi berkas dibawa tim dari Jakarta. kemungkinan karena tergesa-gesa tadi pagi berangkat jam 4 pesawatnya, akhirnya berkas pledoi tertinggal di mobil," jelasnya.

Dikatakan dia, pihaknya tidak berniat menunda atau sengaja meninggalkan berkas pledoi ini. Namun, apa daya, berkas tertinggal di Jakarta.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat tiba di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

"Saya janji minggu depan berkas pledoi akan kami serahkan. kami janji tidak akan tertinggal. Sebenarnya memang sayang, ini kan membuat kasus klien saya molor. Prinsipnya, kami sudah menyiapkan berkas pledoi itu dan siap dibacakan," paparnya.

Menurut Sholeh, berkas pledoi ini berkutat pada pembelaan kliennya. ia bersikukuh kliennya ini tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah.

Kata dia, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satupun saksi yang mengatakan Taat Pribadi menyuruh untuk membunuh dua orang itu.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di PN Kraksaan didampingi pengacaranya, Rabu (12/7/2017). (surya/galih lintartika)

"Seharusnya, jaksa mengacu pada fakta persidangan untuk menjatuhkan tuntutan. tapi, jaksa justru mengacu pada BAP bukan fakta persidangan," ungkapnya.

Sholeh menilai jaksa kurang mempertimbangkan fakta persidangan.

Artinya, pengakuan dan penjelasan dari para saksi,tidak dihiraukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved