Sabtu, 11 April 2026

Berita Malang Raya

Lampiaskan Dendam di Acara Kuda Lumping, 3 Pemuda Bersandiwara seakan-akan Kecopetan

Adang Agus, ketiga tersangka merencanakan melampiaskan dendamnya pada korban saat bertemu di arena hiburan kuda lumping.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya/ahmad amru muiz
Ketiga pelaku pengeroyokan saat diinterogasi polisi. 

SURYA.co.id | MALANG - Tiga pemuda, Lestari (27) warga kelurahan Bakalan Krajan kecamatan Sukun Kota Malang, M Faiz (19) dan Bintang (19) keduanya warga desa Sidorahayu kecamatan Wagir terpaksa berurusan dengan Polisi.

Ini setelah ketiganya melakukan pengeroyokan terhadap Supriyadi (25) warga kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang di arena hiburan kuda lumping di Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.

Kapolsek Wagir, AKP Adang Agus P mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, kasus tersebut berawal dari dendam lama setahun lalu dari tiga tersangka terhadap korban.

Di mana dendam itu ketika tiga tersangka sedang mabuk di rumah korban. Salah satu tersangka izin ke kamar kecil untuk berak.

Namun belum sampai ke kamar kecil sudah terlanjut berak di ruang tamu rumah korban. Tersangka diminta membersihkan oleh korban tidak mau. Saat itu, korban menghajar tersangka yang lagi mabuk hingga babak belur.

"Ketiga tersangkapun dendam kepada korban yang telah menghajarnya," kata Adang Agus, Rabu (31/5/2017).

Selanjutnya, dijelaskan Adang Agus, ketiga tersangka merencanakan melampiaskan dendamnya pada korban saat bertemu di arena hiburan kuda lumping di Desa Sidorahayu.

Ketiga tersangka bersandiwara seolah ada copet di keramaian hiburan kuda lumping dengan menuduh korban pelakunya. Ketiga tersangka pun menghajar korban hingga babak belur. Tidak terima dikeroyok tiga tersangka, korban melapor ke Polsek Wagir.

"Berdasar laporan korban kami pun melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka pengeroyokan itu," ucap Adang Agus.

Ketiga tersangka, tambah Adang Agus, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

"Itu pelajaran bagi siapapun untuk tidak main kekerasan terhadap orang lain karena diancam pidana," tutur Adang Agus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved